Surabaya,JatimUPdate.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara terkait tidak ditertibkannya PKL Kedungdoro dan Genteng.
Eri menegaskan PKL di Kedungdoro dan Genteng mendapatkan atau mengantongi SK sejak Wali Kota Poernomo Kasidi.
Baca juga: Komisi B Desak Pemkot Surabaya Tertibkan Spa dan Sauna Plus-Plus, Jangan Cuma Diskotek
Bahkan dua kawasan PKL tersebut tetapkan sebagai kuliner malam oleh pemerintahan Soenarto Soemoprawiro.
"Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK mulai zaman Pak Purnomo Kasidi, dan dikuatkan oleh Pak Narto menjadi kuliner malam yang ada di kota Surabaya," tutur Eri, Senin (13/7).
Kendati ditetapkan menjadi kuliner malam yang sudah legendaris, Eri menekankan pedagang tidak boleh melanggar aturan.
Baca juga: Tak Cuma Ijo Royo-royo, Minun Latif: Warga Makin Sejahtera di Bawah Kepemimpinan Santri
Sehingga Pemkot melakukan penataan agar tidak terjadi kemacetan.
Sayangnya saat disinggung kedua tempat itu melanggar Perda No 2 Tahun 2020, Eri mengeklaim tidak terjadi pelanggaran.
"Karena di situ ada pengecualian," sergah Eri.
Baca juga: Fraksi PKS Soroti Isu Wali Kota Surabaya Mendatang dari Kalangan Santri
Sebab kata Eri kedua tempat kuliner tersebut sudah ditetapkan menjadi kuliner malam sebelum perda itu ditetapkan.
"Dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," beber Eri Cahyadi. (Roy/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat