KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Adhityo Rizaldi, Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Suap Muara Enim

Reporter : Imam Hambali
KPK menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, guna pengembangan kasus Bupati Muara Enim.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.

Baca juga: Kabar OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Dikabarkan Diamankan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan masih akan dianalisis lebih lanjut guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik (BBE)," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Budi belum merinci jenis perangkat elektronik yang disita. Menurutnya, seluruh barang bukti akan diekstraksi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan penyidik.

"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026 yang berujung pada penetapan Bupati Muara Enim nonaktif Edison sebagai tersangka sehari kemudian.

Baca juga: KPK Dikabarkan Gelar OTT di Sumut, Sejumlah Pejabat Diamankan Diduga Terkait Suap Proyek

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Edison bernama Adi Triyadi, serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.

Penyidik menduga Edison menerima suap sebesar Rp500 juta dari Cory Erin Hardi melalui Abi Nurwardani. Uang tersebut diduga diberikan untuk menjaga hubungan baik setelah PT MSA memperoleh proyek pengadaan smart board di Pemerintah Kabupaten Muara Enim pada 2025.

KPK juga menduga Abi menerima sejumlah setoran dari rekanan dinas lainnya. Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp1,9 miliar.

Tak berhenti di situ, pada 10 Juni 2026 KPK kembali menggelar OTT yang menjerat lima aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPK. Operasi tersebut masih berkaitan dengan dugaan suap dalam proses audit pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim.

Baca juga: Selain Jual-Beli Jabatan, Kasus Bupati Kuansing Merembet ke Dugaan Gratifikasi Pengurusan Hutan Produksi Terbatas

Dalam pengembangan perkara, KPK menduga terdapat permintaan uang sebesar Rp1,6 miliar dari oknum BPK untuk mengubah hasil audit.

Lima tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut adalah Angga dari pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN sekaligus Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi, serta Fika yang menjabat Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara utuh dugaan praktik suap dalam proses pengadaan dan audit di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru