Selain Jual-Beli Jabatan, Kasus Bupati Kuansing Merembet ke Dugaan Gratifikasi Pengurusan Hutan Produksi Terbatas
Kuatan Singingi, JatimUPdate.id - Kasus operasi tangkap tangan KPK terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, berkembang lebih luas daripada dugaan jual-beli jabatan. Selain menetapkan Suhardiman, Sekda Zulkarnain, dan Ardiles sebagai tersangka suap pengisian jabatan, KPK juga membuka penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Temuan ini mengubah arah perhatian publik.
Jika perkara suap jabatan berpusat pada dugaan transaksi dua mobil mewah sebagai imbalan promosi jabatan, maka dugaan gratifikasi HPT menyentuh isu strategis: tata kelola kawasan hutan dan perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap adanya pengumpulan dana dari koperasi unit desa (KUD) yang bersumber dari sisa hasil usaha (SHU).
Dana itu diduga dipotong untuk membiayai proses pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Meski kepala daerah tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin, pemerintah kabupaten berperan memberikan rekomendasi yang menjadi bagian dari proses administrasi.
Karena itu, penyidik membuka kemungkinan memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara, terutama terkait pertemuan di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Di sisi lain, konstruksi suap jual-beli jabatan menunjukkan pola yang berulang. Saat masih menjabat Plt Bupati pada 2021, Suhardiman diduga menerima sebuah Mitsubishi Pajero Sport agar Zulkarnain diangkat menjadi Kepala Dinas PUPR. Pada 2025-2026, pola serupa diduga terjadi saat seleksi Sekda dengan permintaan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.
Kasus ini juga memperlihatkan ironi di Kuansing. Suhardiman merupakan pengganti Andi Putra yang lebih dahulu tertangkap KPK pada 2021 dalam perkara suap izin kebun sawit. Lima tahun berselang, penggantinya justru kembali ditangkap KPK.
Penyidikan kini berpotensi berkembang ke dua jalur besar, yakni praktik korupsi pengisian jabatan dan dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan HPT.
Bila dugaan kedua terbukti, perkara ini tidak lagi semata menyangkut birokrasi daerah, tetapi juga tata kelola sumber daya alam serta relasi antara pemerintah daerah, koperasi, dan pemerintah pusat.
KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat