Sidoarjo, JatimUPdate.id - Polemik dugaan pengarahan pembelian seragam bagi siswa baru SD dan SMP negeri di Kabupaten Sidoarjo kembali mencuat menjelang dimulainya tahun ajaran baru.
Baca juga: Memprihatinkan Sekolah Rusak di Pesisir Jabon, Pemkab Sidoarjo Janji Rehabilitasi
Praktik yang disebut terus berulang setiap tahun itu dinilai menunjukkan masih lemahnya pengawasan serta belum optimalnya perlindungan terhadap hak orang tua dan peserta didik.
Pengamat pendidikan sekaligus pemerhati kebijakan publik, Badruzzaman, mengatakan aturan mengenai pengadaan seragam sekolah sebenarnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, menurutnya, tidak semestinya masih muncul dugaan adanya arahan agar orang tua membeli seragam di tempat tertentu.
"Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan bahwa pengadaan pakaian seragam merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid. Sekolah maupun komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun mewajibkan pembelian di tempat tertentu," kata Badruzzaman, Minggu (19/7/2026).
Meski demikian, ia menilai praktik di lapangan kerap berlangsung secara tidak tertulis. Arahan pembelian seragam, lanjutnya, lebih sering disampaikan secara lisan, melalui koperasi sekolah, atau melalui ketentuan tertentu mengenai motif dan warna yang akhirnya membatasi pilihan orang tua.
Menurut Badruzzaman, kondisi tersebut membuat dugaan pelanggaran sulit dibuktikan apabila hanya mengandalkan dokumen resmi.
Ia menilai aparat pengawas seharusnya lebih proaktif menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Karena praktik semacam ini tidak pernah dituangkan dalam dokumen resmi, maka tidak tepat jika laporan masyarakat selalu diminta disertai surat edaran sebagai syarat untuk ditindaklanjuti. Justru karena sifatnya tidak resmi, pengawasan harus lebih aktif," ujarnya.
Siswa Jalur Afirmasi Dinilai Paling Terdampak
Badruzzaman juga menyoroti kondisi siswa dari keluarga kurang mampu yang diterima melalui jalur afirmasi.
Menurutnya, meski Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah berkomitmen memberikan bantuan seragam gratis, realisasi program tersebut disebut mengalami keterlambatan karena proses pengadaan.
Akibatnya, sebagian orang tua terpaksa membeli seragam secara mandiri agar anaknya tetap dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar sejak hari pertama sekolah.
Ia mengatakan hingga kini belum ada kepastian mengenai mekanisme penggantian biaya bagi keluarga yang lebih dulu mengeluarkan uang untuk membeli seragam.
"Bagi keluarga mampu mungkin tidak terlalu berat. Tetapi bagi keluarga kurang mampu, biaya seragam yang mencapai jutaan rupiah, apalagi masih berupa bahan kain, menjadi beban yang cukup besar pada awal tahun ajaran," tegasnya.
Baca juga: KB-TK Al Muslim Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi Guru Lewat Workshop AI
Dinilai Terjadi di Banyak Daerah
Badruzzaman menilai persoalan seragam sekolah bukan hanya terjadi di Sidoarjo. Menurutnya, sejumlah daerah lain seperti Semarang, Sukoharjo, Pati, Banyuwangi hingga Denpasar juga pernah menghadapi persoalan serupa sehingga menunjukkan adanya persoalan yang bersifat sistemik.
Ia mengacu pada teori sistem hukum Lawrence Friedman yang membagi keberhasilan penegakan hukum ke dalam aspek substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum.
Menurutnya, dari sisi regulasi sebenarnya tidak ada persoalan karena berbagai aturan, mulai dari PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 hingga Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 telah mengatur secara jelas mengenai pengadaan seragam dan larangan pungutan.
"Persoalan justru berada pada aspek penegakan dan budaya hukum," katanya.
Dari sisi penegakan hukum, Badruzzaman menilai masih terdapat kecenderungan menunggu bukti formal sebelum melakukan pemeriksaan.
Padahal, menurutnya, laporan masyarakat, testimoni maupun rekaman yang relevan sudah dapat menjadi dasar untuk melakukan investigasi awal.
Sementara dari sisi budaya hukum, praktik pembelian seragam melalui sekolah atau koperasi dinilai telah berlangsung cukup lama sehingga dianggap sebagai hal yang biasa.
Baca juga: 520 Kafilah dari 18 Kecamatan Berlaga di MTQ XXXII Sidoarjo
Di sisi lain, masyarakat kini dinilai semakin berani menyampaikan keluhan dan mencari jalur advokasi ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Minta Pengawasan Diperkuat
Sebagai langkah perbaikan, Badruzzaman mendorong Dinas Pendidikan dan DPRD Kabupaten Sidoarjo memperkuat pengawasan tanpa hanya bergantung pada bukti tertulis.
Ia juga meminta pemerintah memberikan kepastian jadwal penyaluran bantuan seragam gratis serta mekanisme penggantian biaya bagi siswa jalur afirmasi yang telah membeli seragam secara mandiri.
Selain itu, setiap transaksi penjualan seragam melalui koperasi sekolah, menurutnya, harus disertai kwitansi resmi agar lebih transparan dan mudah diawasi.
Badruzzaman turut mengusulkan agar standar motif dan warna seragam dipublikasikan secara terbuka sehingga tidak menjadi celah untuk mengarahkan orang tua membeli seragam di toko atau koperasi tertentu.
"Fungsi pengawasan harus diarahkan untuk memastikan transparansi dan perlindungan hak masyarakat. Ketika warga sudah berani menyampaikan keluhan, lembaga pengawas perlu merespons dengan langkah konkret agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap tahun," tukasnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat