Oleh: Defiyan Cori
JatimUPdate.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa Indonesia akan segera menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Penghentian impor dilakukan terkait dengan penerapan kebijakan mewajibkan penggunaan (_mandatory_) BBM biodiesel 50 atau B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Sejalan dengan itu, Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah melakukan peluncuran (_launching_) B50 tersebut di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, pada 9 Juli 2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Luncurkan Program Mandatori Biodiesel B50
Pertanyaannya, adakah penggunaan BBM B50 ini merupakan pengejawantahan dari sasaran Visi Misi Asta Cita Presiden RI yang kedua? Yaitu, "Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru". Inilah isu utama yang harus dicarikan penyelesaiannya oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pemerintah memberikan masa transisi selama tiga (3) bulan hingga 1 Oktober 2026 untuk penyesuaian penyalurannya di seluruh SPBU tanah air. Untuk itulah, peninggalan atau warisan (_legacy_) Presiden RI untuk program B50 ini dipastikan keberlanjutannya (_sustainable_). Namun, pelaksanaan B50 ini harus menjawab berbagai isu dan tantangan yang dihadapi. Tidak saja, soal kesinambungan produksi (_continuity_) tetapi juga permasalahan konsumsi oleh konsumen dan kapasitas produksinya.
Tidak hanya menindaklanjuti atau mengejawantahkan Visi Misi kedua dari Asta Cita. Melainkan juga mengatasi kebutuhan solar nasional yang berkisar antara 38 juta hingga 40 juta kiloliter per tahun. Bisakah, total konsumsi BBM jenis solar impor tersebut dipenuhi dari dalam negeri melalui produksi B50? Apalagi produksi B50 membutuhkan bahan baku campuran 50�ME dan 50% lainnya tetap BBM jenis solar. Jadi, tidak mungkin pemerintah tidak akan impor solar lagi.
Setidaknya, ada tiga (3) utama yang harus diperhatikan seksama, yaitu: 1) Pembangunan dan pendanaan investasi infrastruktur pengolahan B50, 2) Kualitas produksi B50 bagi konsumen dan 3) Kebijakan harga jual B50 agar subsidi APBN minimal.
*Tantangan Implementasi*
Sebagai pengetahuan publik, Program mandatori B50 ini menurut Menteri ESDM mengonversi sekitar 300.000 barel kebutuhan energi harian. Kebijakan pengganti (substitusi) BBM solar ke B50 ini diklaim akan memangkas kebutuhan impor solar mencapai 3 juta hingga 4 juta kiloliter per tahun. Pemangkasan impor juga sekaligus menghemat devisa negara yang meningkat hingga Rp170 triliun. Harus dipastikan juga, bahwa investasi produksi B50 khususnya FAME harus lebih rendah dari angka ini.
Apakah itu produk FAME? Tidak lain adalah produk olahan yang berasal dari minyak kelapa sawit (_Crude Palm Oil/CPO_). Minyak FAME berasal dari minyak nabati mentah yang kaya akan fatty acid (asam lemak) dengan kadar 61-62�n saat ini digunakan sebagai bahan campuran biodiesel. FAME adalah bahan turunan dari CPO yang telah melalui proses pengolahan secara fisika dan kimia.
Sebelum B50, telah diproduksi juga jenis Biosolar-30 (B30) yang implementasinya efektif pada 1 Februari 2023. Kebijakannya diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Tujuan dari kebijakan EBT melalui program Biodiesel jenis Biosolar-30 ini, adalah memenuhi sasaran (target) 23% kontribusi EBT dalam total energi campuran (mix energy) tahun 2025. Program bioenergi ini dijalankan dengan mencampurkan bahan nabati (tumbuh-tumbuhan) dengan bahan fosil, salah satunya melalui peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi industri kelapa sawit (bisa juga dengan komoditas lain).
Bagaimanakah evaluasi atas pelaksanaan program B30-35 ini, sudahkah ada rekomendasi untuk melanjutkan ke B50? Mengapa perlu dipertanyakan evaluasinya, soalnya pada program B50 tingkat penyerapan kelapa sawit untuk FAME tentu lebih besar dari B30-35. Peningkatan penyerapan hasil sawit lokal disinyalir akan berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit di Indonesia. Seberapa besar dampak bagi peningkatan pendapatan petani kelapa sawit adalah pertanyaan kuncinya.
**
Sebaliknya, terdapat permasalahan lain dalam memenuhi kapasitas produksi minyak goreng yang juga berbahan baku kelapa sawit. Semestinya, pemerintah cq. Kementerian ESDM dan Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengantisipasi permasalahan ini. Jika tidak, tentu akan muncul permasalahan baru terkait produksi minyak goreng yang berpengaruh pada keseimbangan di pasaran. Celah kekurangan antara kekurangan produksi (penawaran) atas konsumsi (permintaan) dipastikan menimbulkan gejolak harga.
Disamping itu, isu lainnya adalah terkait pembangunan pabrik pengolahan B50-nya. Pada program B30 batas kemampuan injeksi di terminal otomatis (_automation terminal_) BUMN Pertamina masih sudah terbatas. Pertamina harus meningkatkan (_upgrade_) total proses pencampuradukannya di dalam pabrik. Dengan infrastruktur yang tersedia saat ini, maka pembengkakan biaya tentu disebabkan oleh tidak sesuainya (_compatible_) infrastruktur mulai dari proses masukan berasal dari hulu, yaitu CPO untuk memproduksi FAME.
Agar proses pencampuradukannya (_blending system_) melalui pipa efisien dan efektif. Yang krusial, aman dan berkualitas serta terhindar atau minimal dari kemungkinan tercampur air yang malah menambah pengeluaran. Kasus pengeluaran dana besar ini pernah diutarakan oleh manajemen Pertamina Patra Niaga (PPN) terkait imbas implementasi program B35. Hal yang masuk akal atau rasional untuk diperhatikan oleh Kementerian ESDM. Sebab, PPN sebagai anak perusahaan PT Pertamina mengklaim saat itu mengeluarkan dana tambahan sejumlah Rp 110 untuk setiap liter B35.
Pembengkakan biaya itu baru terjadi pada program B35 dan pernah disampaikan oleh mantan Direktur Utama PPN Alfian Nasution dalam acara _Energy Corner Special B35 Implementation_ di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 31 Januari 2023. Artinya, terdapat tambahan biaya per liter sekitar Rp 110 untuk mempersiapkan B35 dengan baik, menggunakan konsep yang aman dan tingkat pengendalian kualitas (_quality control_) yang tinggi. Pertimbangan daya beli konsumen juga harus diperhitungkan.
**
Oleh karena itu, posisi pemerintah dalam kebijakan EBT ini merupakan otoritas yang memberikan penugasan (_mandatory_) kepada BUMN harus mempersiapkan alokasi anggaran yang memadai. Khususnya, untuk pembangunan infrastruktur pengolahan B50 kemungkinan Pertamina melalui dukungan pendanaan investasi dari Danantara akan membangun sendiri. Itulah alasan pemanfaatan laba BUMN-BUMM yang dikumpulkan (_collect_) oleh Danantara perlu dipertanyakan untuk apa saja dan dikemanakan?
Ataukah, pembangunan pabrik pengolahannya menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Lalu, apakah perusahaan KPBU itu berasal dari dalam dan luar negerikah? Atau menggunakan pola kerjasama BUMN dan non BUMN-kah? Mengapa hal ini penting, tidak hanya menjaga komitmen dan konsistensi pelaksanaan Visi Misi Asta Cita Presiden RI saja. Akan terdapat berbagai konsekuensi terhadap pilihan kebijakan yang diambil untuk sasaran B50 dan swasembada energi.
Pilihan melibatkan korporasi swasta jangan sampai mengulangi apa yang terjadi dengan penggunaan jaringan PLN yang akan dipakai oleh perusahaan pembangkit swasta (Independent Power Producer/IPP). Maka, produksi B50 juga akan memberatkan posisi struktur biaya pokok produksi (HPP) BUMN yang ditugaskan. Implikasinya pada harga jual pada konsumen akhir yang kemungkinan harus disubsidi lagi oleh pemerintah untuk sebagian kelompok masyarakat.
Sedangkan pihak swasta yang menumpang seperti benalu di tumbuh-tumbuhan menikmati hasil di hulunya (sebagai pemilik pembangkit serta pemilik kebun sawit dan CPO) sebagai keuntungan orang per orang atau sekelompok orang/korporasi swasta di satu sisi. Di sisi yang lain, hilirnya justru merugikan BUMN sebagai entitas ekonomi untuk mewujudkan kemakmuran bersama. Atas berbagai isu utama inilah kebijakan pra produksi, produksi dan penggunaan B50 harus dengan matang dipersiapkan. Jangan sampai bertindak bahlul! (*)
Editor : Redaksi