Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Ditanggung APBN Selama Dua Tahun Pertama

Reporter : Imam Hambali
Menteri Koperasi Ferry Juliantono

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih (KDKMP) akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada masa awal operasional.

Baca juga: Harkopnas ke-79, Pemkab Sidoarjo Tegaskan Koperasi Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Skema tersebut disiapkan sebagai langkah transisi agar koperasi memiliki waktu membangun usaha sebelum mampu membiayai operasionalnya secara mandiri.

Ferry mengatakan, pembiayaan gaji melalui APBN hanya berlaku selama dua tahun pertama. Setelah melewati masa tersebut, masing-masing Kopdes Merah Putih diwajibkan menanggung sendiri biaya penggajian manajernya dari hasil usaha koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama dua tahun. Setelah itu kan mandiri," ujar Ferry saat memberikan keterangan di Hotel Westin, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). 

Baca juga: Presiden Prabowo : KDKMP Dipersiapkan Untuk Pusat Penyaluran Seluruh Program Bantuan Sosial Pemerintah Untuk Masyarakat

Menurut Ferry, skema tersebut akan diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini sedang memasuki tahap finalisasi. Regulasi itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan operasional Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.

Tak hanya mengatur soal mekanisme penggajian, Perpres juga akan memuat ketentuan mengenai masa operasional Kopdes Merah Putih yang berada di bawah pendampingan PT Agrinas Pangan Nusantara.

Pendampingan tersebut direncanakan berlangsung paling lama dua tahun sebagai masa transisi.

Baca juga: Khofifah  Buka "Koperasi Explore 2026" di Pamekasan, Dorong Penguatan Peran Koperasi Sebagai Penggerak Ekonomi Rakyat

Pemerintah berharap dukungan pembiayaan pada tahap awal dapat mempercepat penguatan kelembagaan dan bisnis Kopdes Merah Putih.

Setelah melewati masa pendampingan, koperasi diharapkan telah memiliki kemampuan usaha yang cukup sehingga dapat menjalankan operasional, termasuk membayar gaji manajer, secara mandiri dan berkelanjutan. (ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru