Surabaya, JatimUPdate.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Kampung Cerdas. Langkah itu dilakukan setelah Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri memberi tenggat penyelesaian selama 30 hari.
Pembahasan Raperda digelar Pansus DPRD Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Ketua Pansus Azhar Kahfi memimpin rapat yang dihadiri perwakilan BPBD, Bappeda, Bagian Hukum dan Kerja Sama (Bakumkarsa), serta anggota Pansus.
Baca juga: Arif Fathoni: Lomba HUT RI JUDES Pererat Kebersamaan di Lingkungan DPRD Surabaya
Fokus pembahasan mengerucut pada upaya mengakomodasi Program Kampung Pancasila yang telah berjalan agar masuk dalam Raperda Pengembangan Kampung Cerdas tanpa menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Rio Pattiselanno mengatakan, kedua konsep tersebut pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, memberikan landasan hukum terhadap program yang telah berjalan.
"Semangatnya bagaimana kegiatan yang sudah berjalan ini terwadahi dalam sebuah regulasi hukum yang baku," kata Rio.
Rio menjelaskan, inisiatif penyusunan Raperda Kampung Cerdas telah muncul lebih dahulu sebelum berkembang Program Kampung Pancasila. Maka dari itu, menurutnya, pembahasan tidak boleh berhenti pada persoalan nomenklatur.
"Kalau memang harus Kampung Pancasila, maka Kampung Cerdas harus terwadahi. Kalau judulnya tetap Kampung Cerdas, maka Kampung Pancasila juga harus terwadahi. Itu yang paling penting," tambahnya.
Menurut Rio, pembahasan yang melibatkan seluruh perangkat daerah merupakan bentuk kehati-hatian agar produk hukum yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia optimistis target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat dipenuhi.
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Cahyo Siswo Utomo menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya membutuhkan payung hukum bagi Program Kampung Pancasila, sementara DPRD memiliki inisiatif penyusunan Raperda Kampung Cerdas.
Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya Semprot Dinsos, Data Desil Tak Sinkron Ancam Mahasiswa Gagal Dapat Beasiswa
"Keduanya pasti akan bersinggungan. Karena itu harus dicari jalan tengahnya," ujar Cahyo.
Ia menambahkan, sebagai kota yang menyandang predikat smart city, Surabaya harus dibangun dari kampung-kampung cerdas sehingga substansi Raperda tetap perlu mengakomodasi Program Kampung Pancasila.
"Surabaya sebagai kota cerdas tentu tersusun dari kampung-kampung cerdas. Apa pun nanti nama regulasinya, harapan saya substansinya tetap dapat mewadahi Kampung Pancasila," katanya.
Kepala Bakumkarsa Surabaya Sidharta menilai perbedaan yang muncul lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi dibanding substansi pengaturan.
"Isinya sama, hanya persoalan administrasi dan judulnya saja. Yang penting bagaimana memberikan pemahaman bahwa substansi yang diatur tetap sama," ujarnya.
Baca juga: Menengok Sekolah Rakyat Kedung Cowek, Saat Harapan Anak-anak Tumbuh dari Asrama
Sementara itu, Kepala BPBD Surabaya Irvan Widianto mengatakan berbagai opsi, termasuk kemungkinan perubahan judul regulasi, telah dibahas. Ia mengusulkan adanya pembahasan lanjutan agar seluruh pihak memiliki persepsi yang sama.
"Kami berharap ada satu pertemuan lagi agar bisa bersama-sama menyamakan persepsi sehingga langkah ke depan menjadi lebih jelas," kata Irvan.
Ketua Pansus Azhar Kahfi memastikan seluruh masukan akan dibahas kembali bersama DPRD dan Pemerintah Kota Surabaya. Menurutnya, setiap perubahan tetap harus mengikuti mekanisme hukum, termasuk penyesuaian administrasi dan naskah akademik.
"Kita ingin semuanya berjalan sesuai mekanisme. Kalau memang ada perubahan, harus disertai proses administrasi dan naskah akademik yang jelas. Yang terpenting, solusi bisa segera ditemukan sehingga target penyelesaian dalam waktu 30 hari dapat tercapai," pungkas Azhar. (*)
Editor : Miftahul Rachman