KPK Ungkap 3 Pertemuan Bupati Kuansing dengan Pejabat Kemenhut, Ada Pemberian SGD 14.000 ke Menhut

Reporter : Imam Hambali
Gedung KPK

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya tiga pertemuan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

Baca juga: Diduga Beri Suap Rp1,5 Miliar, Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian pertemuan tersebut berlangsung pada April, Mei, dan Juni 2026. Penyidik masih mendalami materi pembicaraan serta dugaan pemberian uang dalam setiap pertemuan.

"Pertemuan dengan Pak Menteri pada tanggal 2 Juni itu juga bukan pertemuan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan-pertemuan sebelumnya, di antaranya di bulan April dan Mei," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Budi menjelaskan, pertemuan pada April diduga masih sebatas diskusi. Penyidik tengah mendalami apakah pembahasan tersebut berkaitan dengan mekanisme pelepasan kawasan hutan di Kuansing untuk proses sertifikasi lahan masyarakat dalam program pemerintah.

"Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional. Ini juga masih akan terus didalami," ujarnya.

Ada Pemberian SGD 12.500 kepada Pejabat Kemenhut

Selanjutnya, pada Mei 2026, penyidik menduga terjadi pertemuan antara Bupati Suhardiman dan salah seorang pejabat Kemenhut. Dalam pertemuan itu diduga terdapat pemberian uang sebesar 12.500 dolar Singapura.

Budi belum mengungkap identitas pejabat yang dimaksud. Menurut dia, informasi tersebut masih berasal dari keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

"Karena pemberian yang dilakukan itu diduga dilakukan pada bulan Mei oleh pihak pejabat di Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kemenhut," kata Budi.

Sementara pada Juni 2026, Bupati Suhardiman diduga memberikan amplop berisi 14.000 dolar Singapura kepada Menhut Raja Juli Antoni. Pemberian tersebut disebut terjadi pada 2 Juni 2026.

Raja Juli Akui Terima Amplop, Langsung Minta Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli Antoni telah mengungkap adanya pemberian amplop dari Bupati Kuansing seusai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli menyebut audiensi tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka. 

Baca juga: Desa Kwangsan Dinilai KPK sebagai Calon Desa Antikorupsi, Wabup Mimik: Bangun Budaya Integritas dari Tingkat Desa

Pertemuan diawali surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
Namun, setelah pertemuan, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop tertutup.

"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu kepada Bupati Kuansing.

Pengembalian sempat tertunda karena menyesuaikan jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.

Menurut Raja Juli, proses pengembalian tersebut didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai. Polda Riau juga membantu memfasilitasi proses penyerahan amplop.

"Sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan gratifikasi, amplop yang saya tidak tahu isinya itu kami kembalikan," ujarnya.

Baca juga: KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kantor DPUPR dan Rumah Kerabat Ikut Disegel

Bantah Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan

Raja Juli juga membantah keterlibatannya dalam dugaan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Dia menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Singingi yang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area Penggunaan Lainnya)," tegasnya.

Raja Juli memastikan Kementerian Kehutanan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK. Dia juga menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

"Jadi, sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," pungkas Raja Juli.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru