Purwokerto, Banyumas, JatimUPdate.id — Gerbang perguruan tinggi negeri yang semestinya menjadi pintu gerbang peradaban dan pembentukan karakter bangsa mendadak tercoreng oleh dugaan praktik lancung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengarahkan radar operasinya ke sektor pendidikan dengan menangkap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Akhmad Sodiq, bersama sejumlah pejabat teras kampus.
Baca juga: Rektor Unsoed Ditangkap KPK dalam OTT, Diduga Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis malam (20/8/2026) ini kian menambah daftar panjang intervensi hukum di lingkungan akademisi, sekaligus menjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-19 yang dilancarkan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.
Operasi penindakan ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri.
Fokus penyelidikan mengarah kuat pada kuota penerimaan di Fakultas Kedokteran, jurusan yang kerap diperebutkan ribuan calon mahasiswa setiap tahunnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyayangkan bagaimana integritas ruang pendidikan justru tergerus oleh praktik transaksional sejak langkah paling awal.
“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” ujar Budi dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa institusi pendidikan selayaknya menjadi mercusuar penanaman moral dan nilai luhur, bukan diubah menjadi panggung transaksi materi yang mencederai prinsip keadilan sosial.
Penindakan dilakukan secara terkoordinasi dan serentak di dua wilayah, yakni Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK mengamankan total 14 orang—12 orang dijemput di Purwokerto, Jawa Tengah, dan dua lainnya di Jakarta.
Baca juga: Banyumas Ubah Sampah Jadi Sumber Ekonomi, Pengelolaan Capai 77 Persen
Selain sang rektor, KPK turut menjaring dua pucuk pimpinan universitas lainnya, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo. Dalam operasi ini, tim penindakan turut menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga menjadi barang bukti awal transaksi suap.
Dua orang yang terjaring di Jakarta langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan. Sementara itu, 12 orang yang diamankan di Purwokerto sempat menjalani interogasi intensif selama kurang lebih 10 jam di Mapolresta Banyumas.
Tujuh orang dari Purwokerto akhirnya diterbangkan ke Jakarta. Dengan demikian, sembilan orang kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas komisi antirasuah. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki tenggat waktu 1 x 24 jam guna menetapkan status hukum definitif dari para pihak yang diamankan.
Gelombang kejut penangkapan ini membuat pihak civitas akademika Unsoed memilih untuk menahan diri sebelum melangkah lebih jauh. Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menegaskan bahwa pihak rektorat menghargai proses hukum yang tengah bergulir sembari menanti keterangan resmi dari penyidik.
Baca juga: Banyumas: Air, Ingatan, dan Keluhuran. Refleksi Mengenang dr. Soedarmadji (9 Mei 1935 – 19 Mei 2026)
"Kita tunggu kejelasan dulu, jadi sementara belum ada sikap apa-apa. Tentu kita akan menghormati semua proses hukum, tetapi tentang seperti apa, mari kita tunggu dari KPK," kata Edi di Purwokerto.
Di sisi lain, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan masih memantau laporan terperinci dari tim lapangan mengenai konstruksi perkara utuh serta peran masing-masing pihak yang diboyong ke Jakarta.
Penetapan status hukum para pimpinan perguruan tinggi ini akan menjadi tolok ukur berikutnya bagi komitmen transparansi seleksi jalur mandiri di Indonesia.
Praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa bukan hanya menutup pintu bagi mereka yang berprestasi dan berhak, melainkan meruntuhkan fondasi meritokrasi paling mendasar di ranah akademik. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat