Surabaya, JatimUPdate.id - Pertanyaannya sederhana. Tapi kalau ditanyakan di depan Gedung DPR, bisa terasa lumayan menusuk: ke mana Puan Maharani ketika rakyat datang membawa aspirasi?
Baca juga: Berdikari Cinta Rakyat Terbukti
Kamis 27 Agustus 2026, DPR RI menjadi salah satu pusat perhatian. Bukan hanya karena ada aksi masyarakat, tetapi juga karena Rapat Paripurna DPR membahas perkembangan RUU Perampasan Aset, Undang-undang yang selama bertahun-tahun menjadi semacam “barang titipan” aspirasi publik.
Menariknya, di saat masyarakat datang membawa tuntutan agar RUU itu segera disahkan, Ketua DPR RI Puan Maharani tidak terlihat ketika perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) diterima pimpinan DPR.
Yang menerima justru Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya.
Dan ternyata pertemuan itu bukan sekadar acara foto-foto sambil tersenyum.
Di hadapan perwakilan AMPB, Dasco menyampaikan komitmen bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam Rapat Paripurna paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan pimpinan DPR menyatakan siap meletakkan jabatan jika target tersebut tidak tercapai. Komitmen itu dituangkan pula secara tertulis.
Nah, di sinilah pertanyaan publik menjadi menarik.
Kalau yang datang adalah rakyat, mengapa yang menemui bukan Ketua DPR?
Bukankah DPR adalah rumah rakyat?
Bukankah Puan sendiri kemudian mengatakan bahwa DPR terbuka menerima aspirasi masyarakat dan bahkan mempersilakan masyarakat menyampaikan aspirasi melalui berbagai mekanisme?
Memang, secara kelembagaan pimpinan DPR bisa berbagi tugas. Puan juga sudah menjelaskan bahwa ketidakhadirannya dalam audiensi merupakan bagian dari pembagian tugas pimpinan DPR.
Secara administratif, mungkin selesai.
Tetapi secara politik?
Belum tentu.
Sebab politik bukan cuma soal hadir atau tidak hadir dalam daftar absensi. Politik juga soal simbol dan keberanian berdiri di depan ketika rakyat sedang mengetuk pintu.
Apalagi yang dibawa rakyat bukan tuntutan untuk membangun taman bermain di Senayan. Mereka datang membawa isu yang sangat serius: pemberantasan korupsi dan perampasan aset hasil kejahatan.
Selama ini kita sering mendengar bahwa RUU Perampasan Aset masih membutuhkan pembahasan, pendalaman, harmonisasi, partisipasi publik dan penyempurnaan substansi.
Baik.
Semua itu memang bagian dari proses legislasi.
Tetapi rakyat juga berhak bertanya: sampai kapan?
Sebab kalau terlalu lama, RUU bisa berubah menjadi seperti gorengan di warung: katanya sedang dimasak, tetapi pembelinya tidak kunjung tahu kapan matang.
Baca juga: Haris Rusly Moti Waspadai Information Laundering Jelang Aksi 27 Agustus 2026
Hari ini setidaknya ada satu perkembangan menarik.
DPR memberikan tanggal.
15 Desember 2026.
Dan kalau tidak selesai, pimpinan DPR menyatakan siap mundur.
Ini tentu bukan lagi sekadar janji politik biasa. Sekarang publik punya kalender untuk mengingatnya.
Tinggal kita lihat nanti: apakah tanggal itu benar-benar menjadi hari lahir Undang-Undang Perampasan Aset, atau kembali menjadi satu tanggal yang masuk museum janji politik.
Puan sendiri setelah rapat paripurna menegaskan optimisme bahwa RUU tersebut dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang Desember. Ia juga menyebut masih ada sekitar empat setengah bulan untuk menyelesaikannya.
Maka pertanyaan “Ke mana Puan Maharani?” sebenarnya bukan sekadar soal keberadaan fisik Ketua DPR ketika AMPB datang.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah Ketua DPR benar-benar akan berada di depan ketika janji 15 Desember itu harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat?
Karena rakyat tidak membutuhkan pimpinan DPR hanya ketika kamera televisi menyala.
Baca juga: Analis Praxa Institute Soroti Manajemen Komunikasi Bank Mandiri dalam Polemik Rekening AMPB
Rakyat membutuhkan pimpinan DPR ketika aspirasi sedang mengetuk pintu.
Dan kalau rakyat sudah jauh-jauh datang dari Pati ke Senayan, jangan sampai yang mereka temukan hanya pintu terbuka, tetapi orang yang mereka cari sedang “rapat di tempat lain”.
Namanya juga rumah rakyat.
Masa tuan rumahnya malah susah ditemui?
Atau jangan-jangan, rakyat memang boleh datang ke rumah DPR, tetapi harus membuat janji dulu dengan kalender politik?
Kita tunggu 15 Desember.
Pada tanggal itu, rakyat tidak lagi bertanya “RUU Perampasan Aset kapan disahkan?”
Rakyat tinggal bertanya:
“Janji yang kemarin, masih ingat?”
Editor : Redaksi