Analis Praxa Institute Soroti Manajemen Komunikasi Bank Mandiri dalam Polemik Rekening AMPB
Jakarta, JatimUPdate.id — Polemik mengenai rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), dinilai tidak cukup dilihat hanya dari aspek hukum dan kepatuhan perbankan.
Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif manajemen komunikasi dan pengelolaan reputasi Bank Mandiri sebagai institusi yang sangat bergantung pada kepercayaan publik.
Analis Praxa Institute, Hardy R. Hermawan, mengatakan tidak ada persoalan apabila bank menjalankan permintaan aparat penegak hukum sepanjang permintaan tersebut memiliki dasar kewenangan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurutnya, ketika tindakan terhadap rekening nasabah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, reputasi, dan kepercayaan publik, aspek komunikasi seharusnya dikelola secara lebih cermat sejak awal.
“Kepatuhan hukum memang merupakan kewajiban bank. Tetapi dalam situasi yang sensitif seperti ini, kepatuhan harus berjalan beriringan dengan komunikasi yang presisi, konsisten, dan mampu memberikan kepastian informasi kepada publik,” ujar Hardy, Rabu (26/8/2026).
Menurut Hardy, Bank Mandiri semestinya memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta aparat, dasar kewenangannya, ruang lingkup tindakan, konsekuensi, serta batas waktunya. Apabila terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan, komunikasi dan klarifikasi dengan pihak yang mengajukan permintaan maupun otoritas terkait menjadi penting.
Ia menilai kebutuhan komunikasi tersebut semakin mendesak karena hingga 26 Agustus 2026, informasi publik dari Bank Mandiri mengenai perkara tersebut masih relatif terbatas. Sementara penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening tersebut merupakan “penundaan transaksi selama lima hari kerja”, bukan pemblokiran, justru lebih banyak disampaikan oleh Polda Metro Jaya.
“Publik akhirnya memperoleh penjelasan mengenai istilah dan bentuk tindakan tersebut bukan terutama dari bank, melainkan dari aparat. Di sinilah menurut saya terdapat persoalan manajemen komunikasi yang perlu dievaluasi,” kata Hardy.
Hardy menegaskan, Bank Mandiri tidak harus membuka informasi yang dilindungi oleh ketentuan kerahasiaan nasabah ataupun materi yang berkaitan dengan proses penyidikan. Namun, bank tetap dapat menjelaskan aspek institusional dan prosedural yang tidak melanggar ketentuan tersebut, sehingga publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai tindakan yang dilakukan.
“Bank seharusnya menjadi salah satu sumber informasi paling kredibel ketika menyangkut tindakan terhadap rekening nasabah. Yang dibutuhkan bukan keberpihakan kepada nasabah maupun aparat penegak hukum, melainkan kepastian proses dan kepastian informasi,” ujarnya.
Ia juga menilai koordinasi tidak cukup hanya dilakukan antara bank dan aparat penegak hukum. Ketika muncul perbedaan persepsi atau informasi di ruang publik, koordinasi dengan otoritas terkait, termasuk OJK dan PPATK sesuai kewenangan masing-masing, menjadi penting untuk memastikan keselarasan pemahaman mengenai dasar, bentuk, dan mekanisme tindakan terhadap rekening.
Menurut Hardy, pernyataan bahwa Bank Mandiri hanya menjalankan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku memang dapat dipahami dari perspektif institusional. Namun, dalam manajemen krisis, komunikasi yang terlalu singkat dan defensif tidak cukup ketika sebuah tindakan perbankan telah menjadi perhatian publik.
“Bank tidak perlu mengambil posisi politik ataupun masuk ke substansi perkara. Cukup jelaskan apa yang bisa dijelaskan: apa tindakannya, apa dasar prosedurnya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana koordinasinya. Itu jauh lebih sehat bagi kepercayaan publik,” katanya.
Hardy berharap polemik tersebut menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk mengevaluasi mekanisme komunikasi krisis, khususnya dalam menghadapi tindakan perbankan yang bersinggungan dengan proses penegakan hukum dan memiliki sensitivitas sosial-politik tinggi.
Menurutnya, industri perbankan pada dasarnya dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, ketika komunikasi tidak berjalan secara cepat, presisi, dan konsisten, ruang publik akan mudah diisi oleh berbagai tafsir dan spekulasi.
“Kepatuhan hukum adalah fondasi, tetapi komunikasi yang cepat, presisi, konsisten, dan transparan dalam batas yang diperbolehkan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari menjaga kepercayaan. Ketika komunikasi lemah, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi,” ujar Hardy.
Ia menambahkan, evaluasi perlu dilakukan bukan untuk mempertanyakan kewenangan bank dalam menjalankan permintaan aparat, melainkan untuk memastikan bahwa proses komunikasi sejak permintaan diterima, pelaksanaan tindakan, hingga pemberian penjelasan kepada publik berjalan dalam satu kerangka informasi yang konsisten.
“Yang patut menjadi perhatian adalah lemahnya manajemen komunikasi sejak bank menerima permintaan aparat, bagaimana bank menjelaskan posisinya kepada publik, dan bagaimana memastikan keselarasan informasi dengan otoritas terkait. Ini bukan semata persoalan komunikasi, tetapi bagian dari manajemen risiko reputasi Bank Mandiri,” tutup Hardy.
Editor : Yuris. T. Hidayat