Pansus Jamsostek Surabaya Soroti Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Reporter : Ibrahim
Abdul Malik

Surabaya,JatimUPdate.id - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Kota Surabaya membahas ketentuan pembinaan bagi pemberi kerja yang bermitra dengan pemerintah kota. Pembahasan itu mencakup perusahaan swasta hingga pekerja rumah tangga.

Pembahasan dilakukan bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Bappeda, serta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Komisi D Minta Desil Tak Jadi Satu-satunya Patokan Penerima Bansos

Ketua Pansus Raperda Jamsostek, Abdul Malik, mengatakan pembinaan ditujukan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan bermitra dengan Pemerintah Kota Surabaya.

"Jadi pada pembahasan hari ini, kita membahas tentang pembinaan terhadap pemberi kerja yang bermitra dengan Pemerintah Kota," kata Malik, Selasa (1/9).

Menurut dia, pihak yang menjadi sasaran pembinaan antara lain penyedia jasa tenaga kerja lokal, tenaga kerja asing, badan usaha milik daerah, koperasi, perusahaan swasta, lembaga penempatan pekerja migran, hingga pekerja rumah tangga.

"Siapa saja mereka, salah satunya penyedia jasa kerja lokal, kemudian tenaga kerja asing yang bekerja di daerah. Kemudian juga pembinaan kepada BUMD yang hal ini juga menjadi amanah konstitusi," katanya.

Baca juga: Budi Leksono Kawal Penyaluran PIP untuk 486 Pelajar Surabaya

Malik mengatakan pembinaan juga mencakup koperasi dan badan usaha swasta. Pekerja rumah tangga masuk dalam pembahasan karena kelompok tersebut juga berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Termasuk pembinaan terhadap lembaga koperasi, badan usaha swasta, perusahaan, penempatan pekerja migran, kemudian pekerja rumah tangga," ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Pembinaan, kata Malik, nantinya dilakukan oleh dinas dan perangkat daerah sesuai kewenangannya. Bentuknya dapat berupa publikasi, sosialisasi, dan lokakarya.

Baca juga: Aset Pemkot Belum Produktif, DPRD Surabaya Minta Aturan Pengelolaan Diubah

"Yang membina adalah dinas terkait dan perangkat daerah," katanya.

Khusus pekerja rumah tangga, pembinaan dapat dilakukan melalui lembaga sosial.

"Untuk teknisnya seperti publikasi, sosialisasi dan workshop. Nah, pembinaan terhadap PRT atau pekerja rumah tangga dilakukan dalam bentuk sosialisasi melalui lembaga sosial," beber Malik. (Roy/Yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru