Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 06/08/2026

Kenapa Masih Perlu UU Perampasan Aset

Reporter : Redaksi
Ilustrasi

 

Oleh  Abdul Rohman Sukardi 

Baca juga: MAI Bahas RUU Perampasan Aset, Tekankan Hifzh al-Mal dan Perlindungan Harta Sah

Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
 
 
Jakarta, JatimUPdate.id - UU Perampasan Aset tetap diperlukan, bukan karena hukum Indonesia sekarang sama sekali tidak bisa merampas asset. Tetapi karena hukum yang ada belum menyediakan satu rezim yang utuh untuk mengejar aset ketika proses terhadap pelakunya tidak efektif. Inilah urgensi yang sesungguhnya.

Saat ini, penyitaan dan perampasan aset telah dikenal dalam berbagai undang-undang. Dalam UU TPPU, misalnya, terdakwa bahkan dapat dibebani untuk menjelaskan bahwa harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana.

Jika tersangka tidak ditemukan dalam kondisi tertentu, atau terdakwa meninggal sebelum putusan dengan bukti yang cukup kuat, hukum juga membuka jalan bagi perampasan.

Lantas, di mana celah hukumnya?

Masalahnya adalah mekanisme tersebut tersebar dan melekat pada tindak pidana tertentu. Negara pada umumnya tetap harus membangun perkara pidana untuk menghubungkan seseorang dengan kejahatan dan kemudian menghubungkan aset dengan kejahatan tersebut. 

Ketika pelaku meninggal, melarikan diri, tidak ditemukan, atau pembuktian tindak pidananya tidak dapat mencapai tahap persidangan, proses pemulihan aset dapat ikut tersendat.

Memang, UU TPPU telah memberi pengecualian. Tetapi itu tidak sama dengan memiliki rezim perampasan aset yang berlaku secara umum dan terpadu. Bahkan Kejaksaan sendiri selama ini menggunakan kombinasi mekanisme pidana, perdata, dan administratif dalam pemulihan aset.

Baca juga: KH Thoha Yusuf: MAI Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Hak Warga Tetap Dilindungi

RUU Perampasan Aset diperlukan untuk mengisi ruang tersebut melalui pendekatan asset-based. Fokusnya bukan menggantikan pembuktian tindak pidana, melainkan menyediakan jalur hukum ketika aset memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana sementara proses terhadap orangnya menghadapi hambatan. 

Dalam konsep non-conviction based asset forfeiture, yang diperiksa pengadilan adalah status dan asal-usul asset. Bukan semata-mata kesalahan pidana pemiliknya.

Konsekuensinya penting. Negara terlebih dahulu harus memenuhi ambang bukti yang ditentukan undang-undang. Setelah itu, pemilik diberi kesempatan menjelaskan asal-usul sah hartanya. 

Pengadilanlah yang menentukan apakah aset dapat dirampas. Karena itu, ini bukan kewenangan untuk merampas berdasarkan kecurigaan belaka. Melainkan mekanisme pembuktian yang lebih berorientasi pada aset dengan kontrol hakim dan perlindungan pihak ketiga.

Baca juga: Perampasan Aset di Berbagai Negara

Jadi, pertanyaannya bukan “apakah sekarang aset bisa dirampas?” Jawabannya jelas: bisa.

Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah sistem kita sudah memiliki satu mekanisme yang konsisten untuk memastikan aset yang kuat diduga berasal dari kejahatan tetap dapat dipulihkan ketika pelakunya atau perkara pidananya tidak dapat dituntaskan?

Jawabannya belum sepenuhnya.

Karena itu, UU Perampasan Aset diperlukan. Bukan untuk memberi negara kekuasaan tanpa batas. Melainkan untuk memberi negara, alat hukum yang lebih lengkap. Sekaligus memasang pagar yang tegas agar kekuasaan tersebut tidak disalahgunakan.
 
 
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com). 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru