Gempar Jatim Pertanyakan Respons Pemkot Surabaya soal Privatisasi Air

Reporter : Ibrahim
Adipati Edi, saat RDP di Komisi B DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Gerakan Masyarakat Pembela Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Gempar Jatim), mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Surabaya yang disebut belum menemui mereka untuk membahas persoalan pengelolaan air oleh pengembang. 

Koordinator Lapangan Gempar Jatim Adipati Edi mengatakan Gempar Jatim telah beberapa kali mengajukan permintaan audiensi kepada pemerintah kota.

Baca juga: Dirut PDAM Jawab Soal Air Berbusa, Pengelolaan Air Pengembang Bisa Dialihkan tapi Bertahap

“Cuma gak tahu apa alasannya Mas Eri (Eri Cahyadi) atau siapa pun di sana itu tidak menemui, tidak bisa menemui kami,” kata Adipati dalam rapat dengar pendapat terkait pengelolaan air di Komisi B DPRD Surabaya, Rabu (16/9).

Menurut dia, Gempar Jatim sempat mengajukan surat audiensi. Namun, permintaan tersebut justru diarahkan kepada Inspektorat.

“Sampai suatu ketika kita mengajukan surat audiensi, kita dilempar ke Inspektorat,” ucapnya.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah kota. 

Ia menegaskan Gempar Jatim tidak bermaksud berseberangan dengan pemerintah maupun Perumda Surya Sembada.

“Seperti yang disampaikan Pak Dirut, kita mendukung PDAM, kita mendukung kota, tapi kenapa pimpinan gak mau diskusi dengan kita,” kata dia.

Baca juga: Gempar Jatim Bawa Empat Tuntutan Pengelolaan Air ke Komisi B DPRD Surabaya

Ia meminta pemerintah kota tidak menutup ruang kritik dan dialog dengan masyarakat.

“Gak boleh dong pimpinan anti-kritik. Gak boleh dong pimpinan kota di segala mengaku saya paling pintar, gak boleh!” tegas Adipati.

Sementara itu, Sari dari Bagian Perekonomian Pemerintah Kota Surabaya mengatakan pemerintah kota telah beberapa kali berkoordinasi dengan PDAM terkait pengembang yang masih menyalurkan air sendiri kepada warga di lingkungannya.

Menurut Sari, berdasarkan informasi dari PDAM, sejumlah pengembang tersebut memiliki Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).

Baca juga: Menguji Kedaulatan Konstitusi dalam Seteguk Air Swasta

Setelah dilakukan pengecekan, izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, bukan Pemerintah Kota Surabaya.

“Jadi yang mengeluarkan bukan dari Pemerintah Kota Surabaya,” kata Sari dalam rapat tersebut.

Maka dari itu, pemerintah kota meminta PDAM segera berkoordinasi dengan para pengembang untuk mengetahui kesiapan perusahaan memasok air ke kawasan tersebut.

“Memang kami meminta kepada PDAM sebetulnya untuk berkoordinasi secara cepat dengan pengembang. Kesiapan dari PDAM ini seperti apa?” katanya. (Roy/Yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru