KPK Sita Uang Ratusan Juta Saat Geledah Kanwil BPN Jatim Terkait Kasus Lampri

Reporter : Imam Hambali
Kantor Kanwil ATR/BPN Jawa Timur

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Setoran di BPN Jatim, Sygma Research: Jangan Berhenti pada Pelaku, Telusuri Sistemnya

Pengusutan dilakukan dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur. Penyidik KPK bergerak selama belasan jam untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan suap serta penerimaan lainnya dalam perkara tersebut.

Sejumlah lokasi yang digeledah antara lain rumah masa kecil Lampri di Nganjuk, Kantor BPN Kota Mojokerto yang diketahui dipimpin istrinya, serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Surabaya.

Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur, penyidik KPK menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga berkaitan dengan layanan pertanahan serta setoran dari sejumlah kantor pertanahan (kantah) di wilayah Jawa Timur.

"Terkait dugaan penerimaan uang dari layanan pertanahan dan setoran dari kantah-kantah di wilayah Jatim," kata Budi, Jumat (25/9/2026) malam.

Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Jawa Timur sebelum menduduki posisi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

KPK masih mendalami asal-usul uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah apakah uang itu merupakan setoran yang terjadi ketika Lampri masih memimpin Kanwil BPN Jawa Timur.

Baca juga: KPK Geledah Kanwil ATR/BPN Jatim, Sita Uang Ratusan Juta dalam Kasus Suap Summarecon

"Penyidik akan dalami," ujar Budi.

Menurut Budi, uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur.

"Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim," jelasnya.

Penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain uang tunai, penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.

Baca juga: KPK OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, Amankan 14 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Budi.

Seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya akan dianalisis penyidik untuk mengungkap aliran uang serta keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

"Penyidik selanjutnya akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini," lanjut Budi.

KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti hasil penggeledahan, termasuk asal-usul uang ratusan juta rupiah yang ditemukan di Kanwil BPN Jawa Timur.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru