Jakarta, JatimUPdate.id - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A. menilai persoalan utama dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah bukan terletak pada konsep desentralisasi, melainkan pada bagaimana sistem tersebut dijalankan dalam praktik.
Pandangan itu disampaikan Djohermansyah dalam forum diskusi Institut Peradaban bertajuk “Menjelang Dua Tahun Pemerintahan Prabowo Subianto: Asta Cita Antara Harapan dan Realita”, Rabu (30/9/2026).
Dalam pemaparannya mengenai relasi pusat-daerah dalam Asta Cita, Djohermansyah menekankan pentingnya melihat kembali pola hubungan kewenangan, pembiayaan, hingga pelaksanaan program pemerintah agar tidak menimbulkan ketegangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, desentralisasi pada dasarnya merupakan instrumen untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat. Karena itu, kebijakan yang diambil pemerintah pusat perlu tetap mempertimbangkan kapasitas serta kebutuhan masing-masing daerah.
Djohermansyah Soroti Hubungan Pusat dan Daerah
Djohermansyah melihat terdapat dinamika dalam hubungan pusat-daerah ketika sebagian kewenangan maupun sumber daya semakin banyak ditarik atau diarahkan melalui kebijakan pemerintah pusat.
Kondisi tersebut perlu dikelola secara hati-hati karena pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Daerah, kata dia, memiliki karakteristik yang berbeda-beda, baik dari sisi kemampuan fiskal, sumber daya manusia, kondisi geografis maupun kebutuhan pembangunan. Karena itu, pendekatan kebijakan yang terlalu seragam berpotensi tidak sepenuhnya menjawab persoalan di lapangan.
Ia menilai program-program pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah seharusnya memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah.
Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), maupun Sekolah Rakyat, misalnya, perlu diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan penyelarasan tersebut, program nasional tidak berjalan sendiri, melainkan dapat menjadi bagian dari ekosistem pembangunan daerah.
Djohermansyah juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ketika terjadi perbedaan kepentingan atau kebijakan, penyelesaiannya tidak cukup dilakukan melalui pendekatan instruktif.
Menurutnya, diperlukan ruang dialog, negosiasi, hingga evaluasi kebijakan agar hubungan pusat-daerah tetap berjalan konstruktif.
Yang Perlu Dikoreksi Bukan Desentralisasinya
Djohermansyah menilai perdebatan mengenai desentralisasi tidak semestinya diarahkan pada upaya menghapus atau mengurangi semangat otonomi daerah.
Menurut dia, yang jauh lebih penting adalah memperbaiki mekanisme pelaksanaan desentralisasi agar mampu menghasilkan pelayanan publik dan pembangunan yang lebih efektif.
“Yang perlu kita koreksi bukan desentralisasinya, melainkan cara kita menjalankannya.”katanya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu penekanan Djohermansyah dalam melihat hubungan pemerintah pusat dan daerah di tengah pelaksanaan Asta Cita.
Ia menilai keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh desain di tingkat pusat. Implementasi di daerah menjadi faktor penting karena sebagian besar pelayanan publik dan pembangunan langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan setiap kebijakan memiliki dukungan sumber daya manusia, perencanaan yang matang, koordinasi antarlembaga, serta sistem pengawasan yang memadai.
Djohermansyah juga mengingatkan bahwa implementasi kebijakan membutuhkan perhatian terhadap kondisi konkret di lapangan.
“The devil is in the details. Keberhasilan program membutuhkan sumber daya manusia yang siap, perencanaan transparan, komunikasi efektif, koordinasi solid, dan integritas pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Menurut dia, prinsip tersebut menjadi penting karena kebijakan yang baik di atas kertas belum tentu menghasilkan dampak yang sama ketika diterapkan di daerah dengan karakteristik berbeda.
Dalam konteks hubungan pusat-daerah, pemerintah juga perlu memberikan kepastian kepada daerah dalam merencanakan pembangunan. Kepastian tersebut berkaitan dengan kewenangan, pembiayaan, maupun keberlanjutan program.
Dengan adanya kepastian, pemerintah daerah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara lebih terukur dan tidak sekadar menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pusat.
Pada akhirnya, Djohermansyah menempatkan desentralisasi sebagai bagian penting dari upaya mendekatkan negara kepada masyarakat.
Desentralisasi yang berjalan baik, menurutnya, semestinya membuat pemerintah lebih dekat dengan warga, pelayanan publik lebih mudah diakses, pembangunan lebih responsif, dan daerah memiliki ruang yang memadai untuk menentukan prioritas sesuai kebutuhan masyarakatnya.
"Karena itu, pembenahan hubungan pusat-daerah tidak harus dimaknai sebagai kemunduran desentralisasi. Sebaliknya, evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaannya diperlukan agar otonomi daerah dapat bekerja lebih efektif dalam mencapai tujuan pembangunan nasional,"tutup Djohermansyah (*).
Editor : Redaksi