Carut Marut Tata Kelola Pelayanan Perhubungan
JatimUPdate.id - Kinerja keselamatan dan keamanan perhubungan (transportasi) udara, laut, darat dan perkeretaapian sedang mengalami situasi yang sangat buruk. Berbagai kecelakaan dan kelalaian pelayanan pesawat, kapal laut, angkutan penyeberangan, bus umum dan kereta api kembali terjadi. Bagaimanakah sebenarnya tata kelola keselamatan dan keamanan moda transportasi dijalankan selama ini oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub)?
Sebab, faktor keselamatan dan keamanan itu bukan hanya kondisi kecukupan saja (_sufficient condition_) tapi juga kondisi keharusan (_necessary condition_). Hal ini bukan soal rutinitas atau konsistensi tapi juga pemetaan situasi dan kewilayahan udara Indonesia.
Pertama, apakah Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang keselamatan dan keamanan tersebut sudah ada dan lengkap serta dipergunakan secara baik dalam setiap perjalanan?
Kedua, harus dipastikan bahwa segala hal yang berkaitan dengan SOP itu dijalankan dengan baik dan benar tidak saja oleh petugas Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melainkan juga oleh maskapai terkait.
Ketiga, apakah sudah ada sangsi (_punishment_) dan penghargaan (_reward_) yang memadai atas para petugas dan pelaksana atau pemangku kepentingan (_stakeholders_) industri perhubungan udara, laut, darat dan perkeretaapian?
Kuncinya pada maskapai, yang jadi pertanyaan saya adalah: mengapa ada salah satu maskapai yang mendominasi namun jika ada masalah tak pernah diberikan penghargaan dan hukuman setimpal. Atau malah sering dibiarkan dan konsumen yang dirugikan? Selanjutnya, bagaimana sistem peringatan dini (_early warning system_) yang telah ditegakkan untuk mengantisipasi aspek keselamatan dan keamanan penerbangan dan maskapai?
Sebagai contoh, bagaimana perlakuan tak adil jika penumpang terlambat datang pada waktu keberangkatan (_boarding_) tapi tiket yang telah dibeli tidak dijadwal ulang (_reschedule_) maskapai atau harga pembelian tiket "diambil" begitu saja. Sementara, jika maskapai yang terlambat atau _delay_ mengapa harga tiketnya tak dikembalikan ke penumpang dan atau hanya kompensasi yang minima? Bahkan juga ada kasus konsumen tidak memperoleh kompensasinya.
Jadi, tidak hanya konsistensi keselamatan dan keamanan penerbangan oleh maskapai dan jajaran Kemenhub. Melainkan, juga konsistensi keamanan, kenyamana dan keadilan pelayan kepada para penumpang sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berbagai komplain dan keluhan penumpang berbagai maskapai justru tidak pernah ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, khususnya Kemenhub berdasar kewenangan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi cq. Ditjen Hubud.
Begitu pula halnya perlakuan yang sama pada Ditjen Perhubungan Laut atas berbagai kasus musibah kapal (terakhir KM Virgo Transport 8). Tak berbeda dengan permasalahan Ditjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian semakin menunjukkan buruknya kinerja Menhub Dudy Purwagandhi.
Salam,
Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi
Editor : Redaksi