UU Satu Data Indonesia Resmi Disahkan

Reporter : Deki Umamun Rois
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima dokumen berkas UU Satu Data Indonesia.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Pernahkah Anda membayangkan bagaimana satu ketidaksesuaian data kependudukan dapat menghambat hak seseorang untuk menerima bantuan sosial atau layanan kesehatan darurat?

Baca juga: Kang Agun Minta Ombudsman Bongkar Masalah Struktural di Balik Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Masalah fragmentasi informasi publik yang telah lama menjadi tantangan birokrasi di Indonesia kini memasuki babak baru.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Satu Data Indonesia dalam rapat paripurna pada Selasa, (6/10/2026).

Regulasi ini memberikan payung hukum setingkat undang-undang bagi tata kelola data nasional, menggantikan serta memperkuat fondasi sebelumnya yang bertumpu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan publik, alokasi anggaran, dan pelayanan masyarakat berpijak pada basis data yang akurat, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu terobosan fundamental dalam undang-undang ini adalah pembentukan Data Dasar Nasional (DDN).

DDN diproyeksikan menjadi rujukan tunggal bagi perencanaan pembangunan nasional, formulasi penganggaran, hingga ketepatan distribusi program perlindungan sosial.

Melalui undang-undang ini, struktur kelembagaan Satu Data Indonesia diperkuat dengan garis pertanggungjawaban langsung kepada Presiden.

Tata kelola ini dirancang menjangkau seluruh tingkatan birokrasi, mulai dari kementerian di pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga aparatur di tingkat desa dan kelurahan.

Penguatan struktur hingga akar rumput ini dinilai krusial agar data yang dihimpun mencerminkan realitas kebutuhan masyarakat di lapangan secara real-time.

Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam regulasi ini menyangkut arsitektur teknologi. Konsep “Satu Data” kerap disalahartikan sebagai pemusatan seluruh informasi ke dalam satu peladen (server) tunggal raksasa. 

Undang-undang ini menegaskan bahwa integrasi data dilakukan melalui interoperabilitas sistem, standarisasi data, metadata, kode referensi data induk, serta katalog data nasional.

Sistem antar-lembaga dapat saling berkomunikasi secara aman tanpa memindahkan basis data secara fisik. Dengan skema ini, kepemilikan dan tanggung jawab validitas informasi tetap berada pada masing-masing instansi produsen data.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Lantik Bamsoet Sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (DPP-RI)

Pendekatan desentralisasi terintegrasi ini dirancang untuk meminimalkan risiko kegagalan sistem terpusat sekaligus menjaga otonomi sektoral lembaga terkait.

Menjawab perkembangan era digital, regulasi anyar ini secara eksplisit mengatur pemanfaatan teknologi mutakhir seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan rantai blok (blockchain) dalam tata kelola data pemerintah.

Kendati membuka ruang inovasi, undang-undang ini menetapkan batasan ketat:

1. Penerapan teknologi otomatisasi wajib menyertakan mekanisme pengawasan manusia (human oversight).

2. Keterlacakan (*traceability*) dan transparansi algoritma harus terjamin.

3. Kedaulatan data nasional dan prinsip perlindungan data pribadi menjadi prioritas utama.

4. Akses serta transfer data melintasi batas yurisdiksi Indonesia diatur secara ketat berdasarkan klasifikasi dan sensitivitas data.

Baca juga: Anggaran Transfer Daerah (TKD) 2027 Naik Rp735 Triliun, Bamsoet Harap Beban Fiskal Pemda Teratasi

Aspek pertahanan siber menjadi pilar utama dalam regulasi ini. Seluruh pengelola data diwajibkan menerapkan standar enkripsi kriptografi tinggi dan menjalani audit keamanan berkala.

Sebagai bentuk akuntabilitas publik, undang-undang ini mewajibkan setiap penyelenggara data untuk melaporkan setiap insiden kebocoran atau gangguan keamanan data dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sejak insiden terdeteksi.

Untuk menjamin kepatuhan, ketentuan penegakan hukum diterapkan tanpa kompromi. Pelanggaran terhadap tata kelola dan keamanan data dapat dikenai sanksi administratif berlapis hingga tuntutan pidana bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan data warganegara secara sengaja.

Pengesahan UU Satu Data Indonesia bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah strategis menuju keterbukaan informasi yang tertib dan berkeadilan.

Keberhasilan implementasi regulasi ini pada akhirnya akan diuji dari seberapa cepat dan akurat negara merespons kebutuhan warganya, mulai dari penyaluran bantuan sosial hingga kemudahan administrasi kependudukan.

Ketika seluruh data negara mulai terhubung, kepercayaan publik terhadap integritas sistem digital menjadi kunci utama. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru