Oleh: Hadipras
JatimUPdate.id - Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi 6 Oktober 2026 memperontonkan drama klasik dalam panggung hukum modern: kemenangan hukum formal (legal formalism) yang berbanding terbalik dengan kepuasan publik.
Dengan menjatuhkan amar tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atas dasar legal standing pemohon, MK secara teknis berhasil memagari dirinya dari tuduhan melampaui kewenangan.
Baca juga: Sosok 4 mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Jogja yang gugat presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi
Namun, pertimbangan hukum hakim (ratio decidendi) yang menggarisbawahi tidak ditemukannya bukti fisik maupun administratif terkait keabsahan dokumen sang pejabat publik justru melempar bola panas yang jauh lebih membakar ke area politik.
Keputusan tersebut tidak menyelesaikan keraguan; ia hanya mengalihkan beban pembuktian dari meja hijau ke ruang publik dan gedung parlemen. Di satu sisi, temuan tersebut memberikan amunisi baru bagi kekuatan oposisi dan elemen masyarakat sipil untuk mendesak digunakannya hak-hak pengawasan DPR, seperti hak interpelasi hingga angket.
Di sisi lain, paralelitas isu ini dengan proses hukum yang masih bergulir di Kepolisian terkait kasus serupa terhadap lingkaran elite kekuasaan makin mempertegas sinergi narasi tentang adanya krisis integritas dalam konsolidasi kekuasaan.
Baca juga: Taufik Monyong Gugat Aturan Kemenangan Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024
Namun, di tengah potensi gejolak tersebut, realitas politik sering kali memiliki daya tahan yang dingin. Koalisi dominan hampir dipastikan merapat untuk mengunci segala celah pemakzulan atau investigasi politik di parlemen. Narasi balasan bahwa perkara secara hukum formal telah "selesai dan final" akan terus diproduksi untuk menepis substansi pertimbangan hakim sebagai angin lalu.
Akibatnya, pemerintahan tetap berjalan, tetapi di bawah bayang-bayang defisit legitimasi moral yang memanjang. Setiap kebijakan strategis yang lahir berisiko dipandang skeptis oleh publik yang kian apatis.
Pada akhirnya, siklus ini memantulkan wajah demokrasi yang makin abu-abu yang dikuasai oleh pola konsolidasi oligarkhis. Pemilu dan proses peradilan tetap digelar secara berkala sebagai panggung formalitas, sementara redistribusi kemakmuran dan akses kekuasaan hanya berputar di lingkaran elite yang sama dengan topeng yang berganti-ganti.
Baca juga: HMI Cabang Kota Malang: Putusan MK Mengganggu Kepentingan Elit
Keadaan ini menciptakan tekanan diam (sub-surface pressure) di tengah masyarakat—sebuah kondisi di mana kejenuhan publik terus menumpuk hingga suatu saat menyentuh titik pecahnya (burst pressure).
"Di negeri di mana stempel hukum lebih sakral daripada kebenaran, keadilan tidak sedang ditegakkan—ia hanya sedang disewakan untuk menjaga ketenangan para pemilik pesta... sampai tiba saatnya"
Editor : Redaksi