HMI Cabang Kota Malang: Putusan MK Mengganggu Kepentingan Elit
Malang, JatimUPdate.id,- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Malang menegaskan sikap tegasnya terkait perkembangan terkini dalam proses legislasi yang berdampak pada demokrasi di Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon dalam Pilkada, yang seharusnya menjadi titik terang bagi demokrasi, kini terancam oleh revisi Undang-Undang Pilkada yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Ghenta Pramana, Ketua Umum HMI Cabang Kota Malang, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap perkembangan tersebut. "Putusan MK itu tentu saja mengganggu kepentingan elit yang berusaha melanggengkan serta meraup keuntungan dari kekuasaan," ujarnya.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Ajak Generasi Muda HMI Ciptakan Sejarah Baru
Menanggapi situasi ini, HMI Cabang Kota Malang mengambil langkah konkret dengan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Malang pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 14.00 WIB. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan beberapa tuntutan penting sebagai bentuk perlawanan terhadap upaya mereduksi keputusan MK dan mempertahankan prinsip-prinsip demokrasi.(HK)
Baca Juga: Berkunjung ke Semarang, Anas Urbaningrum Berikan Pandangan Satu Dekade Kepemimpinan Presiden Jokowi
Editor : Yuris P Hidayat