Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, terkait kasus dugaan korupsi berupa penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Sestama BNPB Rustian Diamankan dalam OTT KPK, 14 Orang Ditangkap
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan tersebut disita dari Arif yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Penyidik melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda empat, berjenis Toyota Land Cruiser, dari Sdr. ARF yang merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, mobil tersebut diduga digunakan Arif untuk sejumlah aktivitas, termasuk aktivitas yang berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Penyitaan kendaraan itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran uang dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Baca juga: Ratusan Warga Pranti Geruduk BPN Sidoarjo, Sertifikat Tanah Tak Terbit Sejak 2015
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Nusron Wahid Dijadwalkan Diperiksa KPK
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid pada pekan ini. Sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada pekan lalu.
Baca juga: Kasus Korupsi “mangkrak” 10 tahun Terakhir
Pemeriksaan terhadap Nusron dijadwalkan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan perkara tersebut.
Namun, pemanggilan itu tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
KPK masih mendalami perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN, termasuk menelusuri dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyitaan mobil Toyota Land Cruiser milik Arif Sugiyanto menjadi salah satu langkah penyidik dalam mengungkap rangkaian dugaan korupsi tersebut.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat