Sestama BNPB Rustian Diamankan dalam OTT KPK, 14 Orang Ditangkap

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Gedung KPK dan BNPB (foto diolah dari foto Bisnis.com)
Gedung KPK dan BNPB (foto diolah dari foto Bisnis.com)

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian menjadi salah satu pihak yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, (13/10/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang. Mereka terdiri dari Sestama BNPB, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak lain, termasuk dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,4 miliar dan logam mulia.

“Dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.

Namun, rincian perkara dan peran masing-masing pihak yang diamankan belum diuraikan secara lengkap dalam keterangan tersebut.

Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, BNPB menegaskan menghormati sepenuhnya proses hukum yang dilakukan KPK.

Lembaga itu juga memastikan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan perkara.

Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan, menyampaikan sikap tersebut melalui keterangan tertulis pada Selasa, (13/10/ 2026).

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujar Berton.

BNPB juga menyatakan siap bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum (APH) untuk membantu pengungkapan perkara. Dukungan tersebut akan diberikan melalui penyediaan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Meski demikian, BNPB mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

“BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Berton.

Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal sekaligus mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum sekaligus upaya menjaga tata kelola organisasi.

BNPB juga mengimbau seluruh jajarannya agar tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan tugas utama lembaga tersebut.

Di sisi lain, BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.

“BNPB meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari APH dan tidak berspekulasi. BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan penguatan pengawasan internal,” tutur Berton.

Perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum 14 orang yang diamankan dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak, masih menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK.(ih/roy)