KPK Geledah Kantor Djarum di Kudus, Usut Dugaan Kickback Pengurusan Pita Cukai Rokok

Reporter : Imam Hambali
Gedung KPK

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Diduga Melebar, KPK Bergerak Bersurat Ke Institusi TNI

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai rokok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami dugaan pemberian kickback atau imbalan kepada oknum Bea dan Cukai dalam pengurusan pita cukai rokok.

"Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).

Budi menjelaskan, penyidikan masih berada pada tahap awal. Karena itu, KPK belum menyimpulkan bentuk dugaan penyimpangan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pemberian dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai terkait pita cukai yang ditempelkan pada setiap bungkus rokok. Selain dugaan kickback, KPK turut mendalami kemungkinan modus lain.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai," kata Budi.

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Barang-barang itu akan dianalisis untuk mendalami konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyimpangan yang sedang disidik.

"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik," ujar Budi.

KPK sebelumnya mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Baca juga: Nusron Wahid Mangkir Lagi dari Pemeriksaan KPK, Penjemputan Paksa Jadi Opsi

Penerbitan sprindik tersebut diikuti dengan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kudus. KPK menyebut telah menerbitkan dua sprindik baru dari pengembangan perkara ini.

Satu sprindik telah disertai penetapan tersangka, yakni pejabat Bea dan Cukai Gatot Heroe. Sementara itu, sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Sejumlah Terdakwa Kasus Bea Cukai Telah Diproses

Pengembangan penyidikan ini berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam importasi di lingkungan Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, delapan orang dari sejumlah pihak telah diproses hukum sebagai tersangka maupun terdakwa.

Tiga pihak dari Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. John Field dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan.

Baca juga: KPK Duga Dana Pengadaan BNPB Dipakai Beli Saham Medela Potentia Rp30,98 Miliar

Di sisi lain, tiga pihak dari Bea dan Cukai sedang menjalani proses persidangan. Jaksa menuntut Rizal dengan hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp15,7 miliar subsider empat tahun kurungan.

Sisprian Subiaksono dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp7,4 miliar, SGD150 ribu, dan USD10 ribu, dengan ketentuan subsider tiga tahun kurungan.

Adapun Orlando Hamonangan dituntut 7,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5.566.221.515 subsider satu tahun kurungan.

Selain ketiga pihak tersebut, Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea dan Cukai, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Gatot Heroe, yang menjabat Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea dan Cukai Wilayah Kediri, masih berproses di KPK.

Penggeledahan kantor PT Djarum dan KPPBC TMC Kudus menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang kini menyoroti pengurusan pita cukai rokok. KPK masih perlu menelusuri dokumen, bukti elektronik, serta aliran pemberian untuk memastikan ada tidaknya dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru