Kajati Aceh Ikut FGD Penguatan Pengendalian Penuntutan Dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa

Reporter : Zikrillah
Kajati Aceh ikut dan turut serta berpartisipasi dalam FGD soal Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional.

Banda Aceh, JatimUPdate.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, para Jaksa Senior, serta para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” secara virtual dari Ruang Aula Kejaksaan Tinggi Aceh.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. FGD ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan kesamaan persepsi jajaran Kejaksaan dalam menerapkan ketentuan kedaluwarsa penuntutan berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional.

Baca juga: Pengamat : Kapolda Aceh Yang Baru Mampu Redam Gejolak Warga, Dengan Hadirkan Pasokan Distribusi BBM Yang Tertib

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah narasumber kompeten turut memberikan pandangan dan pendalaman materi, yakni Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D.; Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H.; serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Baca juga: Kepala BNNP Aceh Prihatin Sebagian Masyarakat  Aceh Terlibat Jaringan Narkoba

Dalam keynote speech-nya, Jampidum menegaskan bahwa setiap perkara yang dilanjutkan ke tahap penuntutan harus memiliki dasar kewenangan hukum yang sah. Oleh karena itu, identifikasi dan penghitungan masa kedaluwarsa harus dilakukan secara cermat agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya dasar hukum untuk melanjutkan penanganan perkara.

Baca juga: RM Margono Djojohadikusumo dan Batas Tanggung Jawab Individu Dalam Pusaran PRRI Permesta

Melalui keikutsertaan dalam FGD ini, Kejaksaan Tinggi Aceh diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme jajaran Bidang Tindak Pidana Umum, khususnya dalam pengendalian penuntutan dan penerapan ketentuan kedaluwarsa berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional.

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru