59 Tahun Dikuasai Pemkot Pasuruan, Ahli Waris Terus Berjuang Mendapatkan Hak Atas Tanahnya

Reporter : Miftahul Rachman
Keterangan Gambar: Agus Tri saat berada di lahan sengketa

Pasuruan, JatimUpdate.id - Sengketa tanah seluas 1,5 hektar, warisan keluarga besar Abdurrahman Tisnodjojo, yang terletak di Jl Panglima Sudirman, Desa Wironini, Kota Pasuruan,  telah berlangsung sejak pertengahan 1960-an. 

Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan penuturan ahli waris.

Baca juga: Perhutani KPH Pasuruan Gelar Konsultasi Publik Reidentivikasi HCV 2026

Asal-Usul Keluarga dan Kepemilikan Tanah

Menurut penuturan salah satu ahli waris, Agus Tri Tunggal, Kakeknya bernama  Abdurrahman Tisnodjojo, menjabat sebagai pejabat ARIS—kepala desa yang membawahi beberapa desa, termasuk Desa Purworejo dan Desa Wironini. 

Ia memiliki empat orang anak, diantaranya: 

1. Usman
2. Sai'in 
3. Siti Fatimah
4. Niti Tisnodjojo (meninggal pada usia 38 tahun)

Awal Mula Sengketa

Sengketa bermula ketika Niti Tisnodjojo meninggal pada sekitar tahun 1966 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kota Pasuruan. 

"Pada saat itu, Pakde Usman menguasai tanah warisan Mbah Abdurrahman," ujarnya.

Usman saat itu menjabat sebagai Carik (sekretaris desa). Posisinya memberinya keleluasaan untuk mengubah buku kerawangan (Letter C) dari nama Siti Fatimah menjadi nama dirinya, bekerja sama dengan Abdul Majid. 

"Ia kemudian menjual beberapa persil tanah untuk membeli motor besar bagi anak angkatnya yang bernama Soleh (almarhum). Inilah awal terjadinya sengketa," tutur Agus.

Gugatan dan Putusan Pengadilan

"Ibu kami, Siti Fatimah, telah berpindah ke Jember sekitar tahun 1962–1963," ujar Agus.

Baca juga: Posyandu Alfamart Kalbe Nutritionals Hadir di Prigen

Kepindahan itu terjadi karena pertikaian keluarga dan ketegangan politik di tempat kerja Djoko Pramono, di pabrik Inbritex—antara buruh yang berafiliasi PKI dan almarhum Bapak Djoko Pramono yang merupakan aktivis PNI saat itu.

"Pada tahun 1967, keluarga kami bersama Bulik Siami Fatemi (istri almarhum Paklik Niti Tisnodjojo), mewakili sebelas orang yang belum dewasa, mengajukan gugatan. Pengadilan Negeri Pasuruan memenangkan kami pada waktu itu," jelasnya.

Banding dan Rekayasa Pihak Lawan

Pihak lawan, Abdul Majid, kemudian mengajukan banding. Dengan rekayasa yang dilakukan Usman—yang saat itu masih menjabat sebagai Carik

"Ditambah praktik money politics, kami akhirnya dikalahkan," katanya.

Sejak itu, terbit sertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot dan berlaku hingga sekarang. 

Baca juga: IMLI Gelar CSR

Menurut informasi dari  Yanuar, SH, Lurah Purworejo, Kotamadya Pasuruan, status tanah tersebut kini telah berubah lagi menjadi HGB—berdasarkan konfirmasi pada 29 Oktober 2026 di kantornya.

"Yang  kita pelukan riwayat tanah, jika aparat berwenang terbuka dg menunjukan 
riwayat tanah, dan tidak ada yang ditutup-tutupi, maka kami optimis tanah di jl.panglima sudirman dan di Wironini adalah benar benar  tanah milik kakek Abdurahman Tisnodjojo- ibuk Siti Fatimah (alm)," pungkasnya.

Tulisan ini disusun berdasarkan penuturan ahli waris. 

Redaksi terbuka terhadap klarifikasi dan versi pihak lain untuk keseimbangan pemberitaan. (#)

Editor : Redaksi

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru