Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Korupsi Nikel, Sita Uang Rp11,7 Miliar

Reporter : Imam Hambali
Jumpa pers Kejaksaan Agung

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp11,7 miliar dalam penggeledahan enam lokasi di wilayah Jakarta.

Baca juga: Bahlil : Tidak Ada Variable Kontrak Pasokan Gas Yang Dilanggar, Pengurangan Masih Pada Ruang Batas Perjanjian

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.

Penggeledahan dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (5/11/2026).

Dalam operasi tersebut, penyidik turut melibatkan tim digital forensik untuk menelusuri barang bukti elektronik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan uang yang disita berasal dari dua lokasi berbeda. Rinciannya, Rp11,2 miliar dari lokasi pertama dan Rp595 juta dari lokasi kedua.

"Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV," kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).

Menurut Saiful, penyidikan perkara ini mengarah pada dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berada di bawah kendali seseorang berinisial AK yang disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner.

Sejumlah perusahaan yang masuk dalam penyidikan di antaranya PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ.

"Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat," ujar Saiful.

Salah satu dugaan pelanggaran yang ditemukan penyidik berkaitan dengan penerbitan status penghentian sementara atau suspend terhadap izin usaha pertambangan (IUP).

Saiful mengungkapkan, izin usaha pertambangan operasi produksi PT BSJ dan PT KAA sebenarnya telah berakhir sejak 2015. Namun, kedua perusahaan tersebut justru mendapatkan status suspend sebanyak tiga kali.

Baca juga: Menko Polkam Dudung : Penegakan Hukum Bukan Hanya Urusan Aparat Penegak Hukum An Sich, Melainkan Juga Urusan Negara.

Menurut penyidik, pemberian status tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Seharusnya, izin pertambangan yang telah berakhir dihentikan dan wilayahnya dikembalikan kepada negara.

"Sehingga terkait suspend ini harusnya izin IUP-nya itu dihentikan dan dikembalikan kepada negara," ungkap Saiful.

Tak hanya persoalan perizinan, penyidik juga menemukan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara. Praktik tersebut diduga dilakukan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan AK untuk mempermudah berbagai proses administrasi dan pengelolaan pertambangan.

Penyidik sejauh ini telah memeriksa 38 orang saksi.

Berdasarkan keterangan para saksi tersebut, penyidik menduga AK merupakan pihak yang mengendalikan aktivitas sejumlah perusahaan tambang tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Diduga Melebar, KPK Bergerak Bersurat Ke Institusi TNI

"Bahwa ada kaitan dan memang pengendali dari kegiatan ini adalah Saudara AK," kata Saiful.

Kasus ini juga berkaitan dengan langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang sebelumnya menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan AK.

Sementara itu, keberadaan AK hingga kini belum diketahui. Berdasarkan penelusuran penyidik yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui data perlintasan, AK diduga telah berada di luar negeri.

Adapun enam lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan Kejagung tersebar di sejumlah titik strategis Jakarta.

Lokasi tersebut meliputi sebuah rumah di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DAA di APL Tower Central Park; serta kantor PT DDR di Mid Plaza dan kawasan SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut, termasuk menelusuri aliran uang, dokumen perizinan, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Trending Minggu Ini
Berita Terbaru