Aktivis Muda NU Desak MUI Jember Bersikap, Polisi Percepat Penanganan Kasus Klaim Bertemu Allah

avatar Miftahul Rachman
  • URL berhasil dicopy
Keterangan Gambar: Bambang Irawan SH, dan Abdullah Arrosy
Keterangan Gambar: Bambang Irawan SH, dan Abdullah Arrosy

Jember, JatimUpdate.id –
Abdullah Arrosyi alias Kiai Abdullah, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, melalui akun TikTok @kyaipadepokan86 miliknya, mengunggah konten tentang pengakuannya bertemu Allah SWT dalam keadaan sadar dan dicium  Nabi Muhammad SAW secara langsung.

Sontak, konten tersebut telah menimbulkan keresahan warga dan tokoh agama setempat, hingga Warga melaporkan perkara ini ke Polres Jember atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Warga telah dua kali memfasilitasi tabayyun di Mapolsek Sumberbaru, namun permintaan agar konten dihapus tidak dipenuhi.

Menanggapi peristiwa itu, aktivis muda NU, yang juga  Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember Bidang Keagamaan dan Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bambang Irawan, mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember segera menyampaikan sikap resmi.

Ia juga meminta Polres Jember menuntaskan penanganan perkara agar situasi tetap kondusif dan umat memperoleh kejelasan.

Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara masih dalam tahap penyelidikan. Yang bersangkutan berstatus saksi terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik berencana meminta keterangan ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli IT, serta berkoordinasi dengan MUI Jember.

"Persoalan keyakinan bersinggungan langsung dengan hubungan manusia dengan Tuhan, sehingga perlu disikapi dengan hati-hati dan berdasarkan ilmu. Karena itu, saya meminta MUI Jember segera menyampaikan sikap resmi agar umat memperoleh kepastian dan tidak terbawa informasi yang belum terverifikasi," ujar Iwan, sapaan akrabnya.

Sebagai advokat, Bambang juga meminta aparat kepolisian menangani perkara ini secara cepat, profesional, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar tidak ada ruang bagi spekulasi dan polemik berkepanjangan di masyarakat.

"Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Justru karena itu, perkara ini perlu segera dituntaskan secara objektif supaya status hukumnya jelas, Jember tetap kondusif, dan umat mendapat kejelasan. Penanganan yang berlarut berpotensi memicu spekulasi dan ketegangan di tengah masyarakat," kata Bambang.

Ia menegaskan, penanganan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum, sedangkan peran MUI diperlukan untuk menjelaskan sisi keagamaan.

"Yang dibutuhkan umat adalah penjelasan keagamaan dari lembaga yang berwenang, bukan penghakiman terhadap seseorang," ujarnya.

Bambang juga mengimbau masyarakat menahan diri, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Perbedaan pandangan hendaknya disikapi dengan santun dan tidak diwarnai caci maki atas nama agama. Mari kita jaga kerukunan umat di Jember," katanya.

Sebelumnya, Polres Jember mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga ketertiban selama proses hukum berjalan. (#)