Baca juga: Kasus Penyadapan Ilegal Jadi Sorotan, Puluhan Nama Tokoh Beredar di Media Sosial
Oleh Abdul Rohman Sukardi
Penulis Esai Kebijakan Strategis dan Analis Hukum Independen (Independent Strategic Policy Essayist & Legal Analyst). Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.
Jakarta, JatimUPdate.id - Penyadapan merupakan salah satu instrumen paling intrusif yang dimiliki negara. Di satu sisi, tindakan ini diperlukan untuk memberantas korupsi, terorisme, narkotika, dan ancaman keamanan nasional. Di sisi lain, penyadapan menyentuh langsung hak privasi warga negara.
Karena itu, kewenangannya harus dibatasi secara tegas oleh undang-undang. Penyadapan harus hanya dlakukan dalam lingkup kewenangan dengan segala batasannya.
Di Indonesia, kewenangan penyadapan tersebar dalam sejumlah undang-undang sektoral.
Badan Intelijen Negara (BIN), kewenangnnya berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 Pasal 31–32. BIN berwenang menyadap sasaran terkait ancaman keamanan nasional, terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Untuk sasaran berindikasi ancaman, penyadapan diperintahkan Kepala BIN maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang. Jika telah terdapat bukti permulaan yang cukup, diperlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri.
KPK kewenangannya berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 12. KPK berwenang menyadap dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi.
Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, Dewan Pengawas tidak lagi berwenang memberikan izin penyadapan.
Kewenangan penyadapan oleh BNN berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 75, 77, dan 78. BNN berwenang menyadap perkara narkotika.
Izin tertulis Ketua Pengadilan Negeri diperlukan, dengan durasi tiga bulan dan satu kali perpanjangan. Dalam keadaan mendesak, penyadapan dapat dimulai terlebih dahulu, tetapi izin wajib diminta dalam 1 x 24 jam.
Polri memiliki kewenangan penyadapan secara sektoral. Kewenangan itu antara lain dalam perkara: (a) terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 Pasal 31, dengan penetapan pengadilan, maksimal satu tahun dan satu kali perpanjangan; (b) perdagangan orang berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 Pasal 31, maksimal satu tahun; serta (c) psikotropika berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 55 huruf c, maksimal 30 hari.
Baca juga: Herindra : Penyadapan Itu Ilegal Dan Mengarah Ke Tindakan Makar
Kejaksaan berdasarkan UU No. 11 Tahun 2021 Pasal 30C huruf i memperoleh rumusan kewenangan penyadapan berdasarkan undang-undang khusus. Ketentuan ini bukan izin umum untuk menyadap tanpa aturan pelaksana khusus.
Sementara itu, Komisi Yudisial berdasarkan UU No. 18 Tahun 2011 Pasal 20 ayat (3) hanya berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum melakukan penyadapan terhadap dugaan pelanggaran etik hakim. Bukan menyadap secara mandiri.
Berdasar ketentuan sejumlah UU itu, penyadaban bukan hanya harus selektif pada obyek. Siapa orang yang layak dan boleh di sadap. Seperti pengedar narkotika, koruptor, teroris dan lain sebagainya.
Penyadaban juga harus selektif pada motif. Misalnya untuk melakukan pengungkapan kasus korusi, tindak terorisme, perdagangan narkoba atau sparatisme.
Penyadaban di luar kepentingan itu bisa duga memiliki motif lain. Misalnya motif makar dengan segala tingkatannya sebagaimana diatur KUHP.
Pelanggaran terhadap batas kewenangan penyadaban sendiri dapat berujung pidana. UU Intelijen Negara Pasal 47 mengancam personel intelijen yang menyadap di luar fungsi yang ditentukan Pasal 32 dengan penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
UU Telekomunikasi Pasal 40 jo. Pasal 56 mengancam penyadapan ilegal melalui jaringan telekomunikasi dengan penjara maksimal 15 tahun. Sementara itu, Pasal 258 KUHP mengancam penyadapan elektronik secara melawan hukum dengan penjara maksimal 10 tahun atau denda kategori VI.
Baca juga: Kejagung Geledah 6 Lokasi di Jakarta Terkait Korupsi Nikel, Sita Uang Rp11,7 Miliar
Pasal 47 UU ITE juga mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta untuk intersepsi ilegal yang memenuhi unsur Pasal 31. Tidak semua UU sektoral menetapkan sanksi khusus hanya karena batas waktu penyadapan dilampaui; pertanggungjawaban pidana bergantung pada terpenuhinya unsur tindak pidana yang berlaku.
Persoalan mendasarnya adalah belum adanya standar pengawasan yang seragam. KUHAP baru, UU No. 20 Tahun 2025 Pasal 136, memang menyebut kewenangan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, tetapi pelaksanaannya tetap memerlukan undang-undang khusus.
UU khusus itu kini belum ada. Baru masuk prolegnas.
Negara tidak boleh menjadikan efektivitas penegakan hukum sebagai pembenaran bagi penyadapan tanpa batas. Indonesia membutuhkan undang-undang penyadapan yang komprehensif: mengatur otorisasi hakim, batas waktu, urgensi, pengawasan independen, penggunaan dan pemusnahan hasil sadapan, serta mekanisme pemulihan bagi warga yang dirugikan.
Keamanan negara penting. Tetapi perlindungan privasi adalah bagian yang tidak terpisahkan dari negara hukum.
Jakarta, ARS (rohmanfth@gmail.com).
Editor : Redaksi