Herindra : Penyadapan Itu Ilegal Dan Mengarah Ke Tindakan Makar
Jakarta, JatimUPdate.id - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra akhirnya angkat bicara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret empat jenderal aktif Polri, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Herindra menyebut tindakan tersebut ilegal dan mengarah pada tindakan makar.
“Saya pikir itu adalah suatu tindakan yang ilegal, dan mengarah ke tindakan yang makar. Itu saja,” ujar Herindra di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Saat ditanya mengenai siapa dalang yang memerintahkan penyadapan tersebut, Herindra memilih bungkam. Namun, ia mengungkapkan bahwa ada sesuatu yang harus dilaporkannya kepada Presiden Prabowo.
“Saya harus ada yang dilaporin ke Presiden,” imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat jenderal Polri sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi, Ahrie Sonta, dan Slamet Uliandi.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga pengusaha. Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan data hasil sadapan untuk menghilangkan jejak.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (red)
Editor : Redaksi