Komisi D Sorot Serapan Anggaran Pendidikan Surabaya, Manfaatnya Dianggap Belum Optimal

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Pembahasan RAPBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027, di Komisi D DPRD Surabaya, dok jUP/Frd
Pembahasan RAPBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027, di Komisi D DPRD Surabaya, dok jUP/Frd

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Surabaya menyoroti efektivitas besarnya alokasi anggaran pendidikan yang dianggap belum terserap secara maksimal.

Sorotan itu mencuat saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Surabaya Tahun Anggaran 2027, beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi D, Johari Mustawan, menegaskan persoalan anggaran tidak cuma dilihat dari aspek kepatuhan terhadap ketentuan hukum. 

Namun kata dia, penggunaan anggaran diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, utamanya dalam menekan angka putus sekolah.

"Secara hukum tidak masalah. Namun, ketika hukum itu berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, termasuk penurunan angka putus sekolah, maka harus dilihat juga dari aspek sosiologis atau sosio-legal," kata Johari.

Johri menegaskan terjadi ketimpangan serapan anggaran antara Dinas Pendidikan dengan OPD lain yang turut mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan. 

Ia menyebut serapan anggaran Dinas Pendidikan mencapai 89 persen, bahkan berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, berpotensi meningkat hingga 92 persen.

Kendati begitu, sejumlah alokasi anggaran pendidikan di luar Dinas Pendidikan justru menunjukkan tingkat penyerapan yang rendah. 

Maka dari itu ia menekankan adanya evaluasi. Sebab, anggaran yang disiapkan cukup besar, namun manfaatnya belum optimal dirasakan masyarakat.

"Kalau serapannya rendah, harus ada kajian mengenai efektivitas dan produktivitas penggunaan anggaran di luar Dinas Pendidikan. Jangan sampai anggarannya besar, tetapi manfaatnya bagi masyarakat justru masih di bawah 20 persen," tegas Johari.

Selain itu Johari juga menyinggung maraknya wali murid di Surabaya yang kesulitan mengambil ijazah karena terkendala biaya. 

Menurutnya, persoalan itu sedianya mendapatkan perhatian utama dalam menentukan prioritas belanja pendidikan.

Sementara itu, anggota Komisi D, Zuhrotul Mar'ah, menyoroti persoalan peserta didik SMP yang belum memiliki kemampuan membaca secara memadai. 

Ia menekankan pemetaan kemampuan dan potensi siswa agar guru dapat menentukan bentuk intervensi pembelajaran yang tepat.

"Kalau anggarannya mencukupi, seluruh siswa bisa mengikuti tes potensi atau tes IQ. Namun, jika anggarannya terbatas, bisa diprioritaskan bagi anak-anak dari jalur zonasi dan afirmasi," katanya.

Menurut Zuhro, pemeriksaan tersebut bukan untuk membedakan atau mengategorikan siswa sebagai anak inklusi, melainkan mengetahui potensi dan kebutuhan masing-masing peserta didik. 

"Dengan demikian, guru dapat menyusun metode pembelajaran yang sesuai sehingga anak yang mengalami kesulitan belajar memperoleh pendampingan tepat," papar Zuhro.

Kepala Bappeda Litbang Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, menjelaskan sebagian besar anggaran pendidikan memang telah dialokasikan melalui Dinas Pendidikan.

Ia menyebut alokasi anggaran pendidikan pada Dinas Pendidikan mencapai 16,34 persen dari total anggaran yang ditandai termasuk fungsi pendidikan sebesar 22,28 persen.

"Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk Dinas Pendidikan dalam pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD," urai dia.

Kepala BPKAD Surabaya, Wiwiek Widayati, mengonfirmasi tambahan tersebut sehingga anggaran Dinas Pendidikan Rp2,037 triliun.

Kendati begitu, tambahan anggaran bukan satu-satunya persoalan yang harus diselesaikan. Catatan Komisi D mengenai rendahnya serapan sejumlah program di luar tupoksi Dinas Pendidikan membutuhkan tindak lanjut berupa monitoring, evaluasi, dan kajian efektivitas. (*)