Pelamar Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Melalui Aplikasi SIAKBA

jatimupdate.id
Kebutuhan Personil Badan Ad Hoc Pemilu Kabupaten Nganjuk

Nganjuk (JatimUpdate.id) -Pembentukan badan Ad Hoc panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) direncanakan dimulai tanggal 15 November. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk bersiap merekruta anggota badan Ad Hoc panitia pemilihan Kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) Pemilu 2024.

Anggota KPU Nganjuk Mohamad Aris Jatmiko memberikan informasi tentang persiapan apa saja yang dilakukan oleh KPU Nganjuk.

Baca juga: Sosialisasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah 2024 oleh KPU Kabupaten Blitar

“Salah satunya adalah mempersiapkan rekrutmen badan Ad Hoc. Dimana akan membutuhkan sekitar 33.534 personil yang akan membantu dalam kepemiluan tahun 2024 nanti, ”tuturnya, Kamis(3/11/2022).

Aris mengatakan bahwa rencana jadwal pembentukan badan Ad Hoc akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023. Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai 1 April 2024. Sedangkan PPS akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

“Termasuk juga masa kerja kesekretariatan PPK atau PPS akan diperkirakan bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024,”ujarnya.

Dijelaskan Aris ada beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS diantaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

Baca juga: Masa Kerja Tinggal Dua Bulan, Tiga PAW Anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur Resmi Dilantik

“Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat juga salah satu syarat yang harus dipenuhi,” terangnya.

“Sedangkan persyaratan usia untuk KPPS diutamakan  tidak melebihi 55 (lima puluh lima) tahun  terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan,”tambah Aris.

Aris menyampaikan ada beberapa tahapan yang harus dilalui pelamar Badan Ad Hoc. Terpenting pelamar harus menggunakan aplikasi SIAKBA. Selanjutnya, secara teknis, para pelamar akan meng-upload dokumen persyaratannya. 

Baca juga: Presma ITERA 2024: Suara Mahasiswa dalam Pemilu 2024

“Cukup meng-upload PDF-nya saja di aplikasi ini. Setelah selesai meng-upload dokumen persyaratan, admin atau operator akan melakukan koreksi kelengkapan berkas itu,” katanya.  

Aris berharap agar masyarakat Kabupaten Nganjuk yang telah memenuhi syarat agar ikut serta mengambil bagian untuk mengikuti seleksi badan Ad Hoc demi suksesnya pemilu tahun 2024. Dimana agenda 5 tahunan ini dilaksanakan sebagaimana masyarakat diberi hak atau kedaulatan untuk memilih calon pemimpin yang bakal menjadi 'Nahkoda' negara kita 5 tahun ke depan.

“Sehingga diharapkan betul betul partisipasi masyarakat menjadi penyelenggara pemilu maupun sebagai peserta pemilu dan pemilih yang berintegritas rasional dan mandiri,” tutupnya. (yah)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru