Nganjuk, JatimUPdate.id,- Ditinggal Bekerja Di Sawah, Motor Hilang Digondol Maling. Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Senin(6/3/2023), Gabungan Polsek Rejoso dan Polsek Gondang, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) TKP di areal persawahan masuk Dusun Tinampuh Desa Puhkerep, Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
Kapolres Rejoso AKP. Gendut Wisoko, S.H., mengungkapkan kejadian curanmor korban atas nama Samijan warga Desa Tinampuh tersebut terjadi pada Selasa (28/2/ 2023) di ketahui sekira pukul 16.00 wib dan dilaporkan ke Polsek Rejoso Jumat (3/3//2023).
Baca juga: Tindak Pidana Penggelapan, Kejari Nganjuk Menerima Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres Nganjuk
“Terungkapnya perkara ini berkat informasi dari masyarakat melalu program “ Wayahe Lapor Kapolres” Whatsapp 081331342003, diperkuat dengan kesaksian beberapa orang saat dilakukan penyelidikan,” kata AKP. Gendut.
Ia menambahkan dari informasi yang didapat selanjutnya Polsek Rejoso dan Polsek Gondang membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap SP(48) warga Desa Talun, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk bersama barang bukti motor Yamaha Jupiter Z warna hitam.
Baca juga: Berbagi Kebahagiaan di HPN 2026, PWI Nganjuk Akan Terus Hadir untuk Disabilitas Setiap Tahun
“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Rejoso, keterangan sementara pelaku dapat mengambil motor karena kuncinya masih tertancap, untuk itu saya mengimbai masyarakat untuk lebih hati-hati saat memarkir motor,” katanya.
Kepada SP(48) dikenakan undang – undang pidanan sebagaimana bunyi pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Rud)
Baca juga: Ratusan Mahasiswa PTNU Jatim Gelar Muswil dan Muskerwil di Nganjuk
Editor : Redaksi