Polisi Tangkap Kuli Bangunan Diduga Edarkan Pil Koplo dan Sabu

jatimupdate.id
Kuli Bangunan Diduga Edarkan Pil Koplo dan Sabu

Nganjuk, JatimUPdate.id,- Polres Nganjuk Tangkap Kuli Bangunan Diduga Edarkan Pil Koplo dan Sabu. Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Joko Santoso, S.Sos. M.H.membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pria inisial MP (30) asal Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk.

MP (30) yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut ditangkap dirumahnya oleh unit Opsnal Satresarkoba karena diduga kedapatan memiliki dan menyimpan pil Koplo dan Sabu.

Baca juga: Tindak Pidana Penggelapan, Kejari Nganjuk Menerima Tersangka Dan Barang Bukti Dari Polres Nganjuk

“Saat dilakukan penangkapan, MP(30) yang merupakan Target Operasi Pekat 2023, kedapatan menyimpan barang bukti berupa pil Koplo sebanyak 1.215 butir, sabu seberat 0,39 gram dan uang tunai Rp.300.000,- yang diakui sebagai hasil penjualan pil Koplo ,” kata AKP Joko.

Baca juga: Bocah 8 Tahun di Ngajuk Tewas Terkena Ledakan Petasan

Ia menambahkan penangkapan MP merupakan pengembagan dari informasi dari masyarakat yang mau peduli dengan lingkungannya dan melapor melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK) 081331342003.

Baca juga: Pengurus Karang Taruna Kabupaten Nganjuk Jalin Silaturahmi dengan Polres Nganjuk

“Saat ini MP(30) beserta barang buktinya diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan dan pendalaman guna mengungkap jaringannya yang lebih luas. MP (30) dikenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutur AKP Joko. (Rud)

Editor : Nasirudin

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru