Jangan Sampai Salah Menerapkan Dasar Hukum Untuk Pemilu 2024

jatimupdate.id

TRENGGALEK (Jatimupdate.id)-  Talk Show Bawaslu Trenggalek digelar di Radio Praja Angkasa Trenggalek, Talk Show ini mengusung tema Potensi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan di 2024, Penanganan dan Sanksinya hadir sebagai narasumber Kordiv. Penanganan Pelanggaran Bawaslu Trenggalek Farid Wadjdi, S.H., M.H.  dan dipandu oleh Rarasati Purnaningsih sebagai host . (Rabu, 11/05/2022).

Farid Wadjdi menjelaskan bahwa Penanaganan Pelanggaran dalam Pemilu dan Pemilihan itu sudah berbeda , " Jadi jangan sampai salah menerapkan dasar hukum atau hukum acara yang kita gunakan apakah pemilu atau pemilihan, karena undang-undangnyapun sudah ada perbedaan, bahkan sanksi-sanksinya berbeda,  kemudian siapa yang menjadi subjek hukumnya berbeda " Kata Farid Wadjdi. 

Baca juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Farid menambahkan subjek hukum yang dimaksud "misal di pemilu ada subjeknya peserta pemilu, partai politik, tim kampanye, diluar daripada itu tidak bisa dikenakan sanksi, berbeda lagi ketika di pemilihan subjeknya  setiap orang kalau setiap orang walaupun bukan tim kampanye dan peserta pemilu dapat dikenakan sanksi,  misal lagi terkait dengan  money politik di undang-undang pemilu yang memberi yang dikenakan sanksi pidana, berbeda lagi di pemilihan bahwa yang memberi dan yang menerima akan dikenakan sanksi". Imbuh Farid

Baca juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru