JAKARTA, JatimUPdate.id,- KPU Siapkan Aturan Teknis Quick Cmount Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU bakal membuat aturan ke dalam hal-hal yang bersifat teknis.
“Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” ujar Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Unggul versi Quick Count, PKS Surabaya Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji
Idham membeberkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.
“Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat,” tutur Komisioner Idham.
Baca juga: Tidak Lakukan Quick Count, KPU Jatim: Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024 Dilakukan Secara Bertahap
Jika melanggar, Idham menegaskan, para lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda. “Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ucapnya.
Kemudian Idham mengaku, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.
Baca juga: Ketua BSPN PDI Perjuangan Surabaya Klaim Pasangan Erji Unggul 85,7 Persen
“Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” terang Komisioner Idham. (Yah)
Editor : Yuris. T. Hidayat