Lamongan, JatimUPdate.id,- Kecenderungan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Lamongan Jawa Timur menurun.
Meski menurun, kasus pelecehan terhadap anak masih mendominasi selama kurun tahun 2023, tembus 28 kasus kekerasan.
Baca juga: Saat Daerah Lain Dihantui Kelangkaan, Lamongan Justru Kuasai 65 Persen Pupuk Perikanan Jatim
Data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan menunjukkan, sepanjang tahun 2023 terdapat 28 kasus kekerasan terhadap anak dan 22 kasus pada kekerasan terhadap perempuan.
Jika dibanding tahun lalu, angka tersebut trennya menurun. Pada tahun 2022 lalu kekerasan terhadap anak mencapai 45 kasus, sementara kekerasan terhadap perempuan menyentuh 38 kasus.
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, DPPPA Lamongan, Djuwari Tarno menyebut angka kasus secara keseluruhan dari Januari hingga November 2023 baik terhadap anak maupun kekerasan terhadap perempuan cenderung turun.
"Data yang ada menunjukkan, kekerasan terhadap anak dan perempuan menurun dibandingkan tahun 2022, " kata Djuwari pada wartawan, (17/11/2023).
Baca juga: Pertama, Lamongan Terima 20 Mobil Pick-up untuk Koperasi Desa
Kasus kekerasan terhadap anak kebanyakan soal pelecehan seksual dan sebagian kecil kekerasan fisik. Tapi sekali lagi, kasusnya cenderung menurun.
Kekerasan anak ini dominan kasus seksual yang dialami anak rentang usia 13-17. Dan ditegaskan, meski angka kekerasan terhadap anak dan perempuan menurun, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan bekerja sama dan semua pihak diantaranya instansi pendidikan dan desa.
DPPPA mengimbau kepada para orang tua untuk memantau dan waspada terhadap lingkungan dan orang - orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Gema Takbir Menggema di Lamongan, Bupati Yuhronur Ajak Warga Perkuat Keimanan
DPPPA tidak hanya memantau, tapi pengendalian serta pendampingan terhadap para korban dan keluarganya menjadi fokus DPPPA.
DPPPA mengimbau kepada para orang tua untuk memantau dan waspada terhadap lingkungan dan orang - orang yang tidak dikenal. (ZR)
Editor : Nasirudin