Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyesalkan sikap Satpol PP yang belum melakukan penertiban IMB terhadap Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.
Padahal kata Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am bantib atau surat peringatan terkait IMB itu sudah dilayangkan 3 kali.
Baca juga: DPRD Malang Kaji Penataan Reklame Baru, Arahan Presiden Jadi Momentum Penataan
Akan tetapi sebut Abdul Ghoni, sampai sejauh ini belum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP
"Perihal persoalan bantib surat peringatan ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," kata Abdul Ghoni, Senin (18/3).
Maka dari itu, Abdul Ghoni menekankan Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.
Baca juga: Timbulkan Bau Menyengat, DPRD: Kapasitas Pengelohan Limbah Tinja di Keputih Perlu Ditingkatkan
"Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip," sergah Abdul Ghoni
Abdul Ghoni menyebut, pengajuan bantip sudah diajukan sejak 10 Januari. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.
Baca juga: Buchori Imron: Flyover Taman Pelangi Harus Berdampak ke Mobilitas dan Ekonomi Surabaya
"Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," ujar Ghoni.
"Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi," demikian Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am
Editor : Redaksi