Soal Bantib IMB Hotel Dafam, Komisi C Minta Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Reporter : Ibrahim
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, dok JatimUPdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyesalkan sikap Satpol PP yang belum melakukan penertiban IMB terhadap Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.

Padahal kata Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am bantib atau surat peringatan terkait IMB itu sudah dilayangkan 3 kali.

Baca juga: William PSI Imbau Pekerjaan Box Culvert Harus Baik

Akan tetapi sebut Abdul Ghoni, sampai sejauh ini belum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP

"Perihal persoalan bantib surat peringatan  ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," kata Abdul Ghoni, Senin (18/3).

Maka dari itu, Abdul Ghoni menekankan Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.

Baca juga: Satpol PP Jatim Gerebek Toko Sembako Menjual Rokok Ilegal

"Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip," sergah Abdul Ghoni

Abdul Ghoni menyebut, pengajuan bantip sudah diajukan sejak 10 Januari. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.

Baca juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

"Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," ujar Ghoni.

"Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi," demikian Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru