Surabaya,JatimUPdate.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak terus memperketat pengawasan terhadap orang asing tak terkecuali ketika libur dan cuti Bersama lebaran tahun 2024 kemarin.
Hal ini di buktikan dengan ditangkapnya 3 (tiga) orang Warga Negara China yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian pada Senin (8/4/2024).
Baca juga: Dua Buronan Kasus Penggelapan Rp28 Miliar Ditangkap di Kualanamu Usai Kabur ke Malaysia
Ketiga Warga Negara Asing tersebut berinisial PC (37 tahun), BH (38 tahun) dan BC (31 tahun) ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu Perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Kabupaten Gresik.
“Pada saat pemeriksaan petugas kami mendapati 3 orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, melalui keterangannya Jumat (19/4).
Baca juga: Kemenkop–Kemenimipas Garap Koperasi Lapas, 280 Ribu Warga Binaan Disiapkan Mandiri
Akibat dari perbuatannya tersebut ketiga orang tersebut harus harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis (18/04/2024) melalui Bandara Internasional Juanda.
“sebanyak 8 orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini” imbuh Verico.
Baca juga: Imigrasi Surabaya Tanam Jagung di Sidoarjo, Dorong Ketahanan Pangan Nasional
Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf (a dan f) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Editor : Yuris. T. Hidayat