Surabaya, Jatim Update.id - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Timur kembali melakukan operasi gabungan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal pada tanggal 9 s.d 12 Juli 2024. Dalam operasi gabungan ini bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jatim I Surabaya.
Operasi gabungan ini berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Surabaya. Berdasarkan informasi intelijen pada Jumat, 12 Juli 2024 pukul 01.00 WIB, ada pengiriman paket rokok ilegal melalui jasa ekspedisi di sekitar Jalan Kalimas Baru Surabaya,
Baca juga: Borong Penghargaan, Satpol PP Jatim Tunjukkan Kinerja Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Tim Kanwil DJBC Jawa Timur I dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur segera meluncur ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan di Ekspedisi AST Putra Sulthon, Tim menemukan rokok ilegal sebanyak 6 (enam) Koli jenis SKM berbagai merk tanpa dilekati pita cukai dan 7 (tujuh) Koli jenis SKM merk Mutiara yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Baca juga: Korps Musik Sat Pol PP Praja Wibawa Abirama Jatim Iringi Upacara HUT Sat Pol PP ke-74
"Pengiriman diduga dari Kabupaten Pamekasan Madura yang rencananya akan dikirim ke Teluk Kumai Kalimantan Tengah dengan menggunakan Kapal Roro. Jumlah keseluruhan batang rokok ilegal sebanyak 288.000 batang, dengan kerugian Negara Rp. 275.679.360, Nilai barang Rp. 397.440.000,"ujar tim gabungan
Selain itu Tim juga melakukan operasi pasar di Pasar Baru Porong Sidoarjo, J & T di Jl. Juwet Utara, Juwet, Porong Sidoarjo, Pasar Sukorejo Kabupaten Pasuruan dan Pasar Purwosari Kabupaten Pasuruan dan sekitarnya.
Baca juga: Pendapatan Cukai Rokok Jatim Turun 400 M
Operasi gabungan ini merupakan bentuk upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Jawa Timur (msa).
Editor : Nasirudin