Surabaya, JatimUPdate.id - Legislator PSI buka suara kembali terkait iuran Sekolah Petra Manyar. Ia menjabarkan, dalam menetapkan iuran terdapat mekanisme yang tercantum dalam pasal 71 Perwali 112 tahun 2022.
Selain itu, tutur Josiah harus melalui musyawarah mufakat dengan warga dan dituangkan dalam Berita Acara, bukan Surat Keputusan RW kemudian diserahkan ke Lurah untuk dilakukan evaluasi.
Baca juga: LKPJ Wali Kota 2025, DPRD Soroti Ketahanan Pangan hingga Sampah
"Yang saya sesalkan dalam surat tersebut terkesan membenturkan warga dengan sekolah Petra yang seharusnya hubungan dengan warga baik-baik saja." kata Josiah melalui keterangannya, Minggu (4/8).
Ia menegaskan, iuran Sekolah Petra ini menjadi PR bagi semua pihak, sehingga tidak sampai terjadi penarikan iuran swadaya masyarakat tidak sesuai prosedur.
Baca juga: Komisi D Usul Skema Khusus SPMB, Wilayah Padat Penduduk Minim SMP Negeri
"Ini PR bagi semua pihak," sergahnya
Josiah mengatakan, kewenangan ini merupakan tugas Lurah, harus mengedukasi para pengurus RW dan melakukan evaluasi atas iuran-iuran tersebut.
Baca juga: Penataan Pasar Unggas, Pedagang: Ruang Penataan Banyak, Tak Harus Jauh dari Basis PasarĀ
Sebab, beber Josiah Lurah berhak membatalkan iuran swadaya masyarakat ini. Maka dari itu, dia meminta bagian pemerintahan memperhatikan hal sekaligus melakukan evaluasi.
"Bila iuran Sekolah Petra masih terus dilakukan, maka kami akan menjajaki untuk berkoordiansi dengan Aparat Penegak Hukum karena diduga ada unsur pungli." demikian Josiah Michael
Editor : Miftahul Rachman