Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni menegaskan, akan melakukan penertiban usaha truk yang ada di Kota Surabaya.
Sebab urai Fathoni, berdasarkan kajian Komisi A, terdapat dua modus operandi pemilik usaha truk.
Baca juga: Foto Jurnalistik Jadi Cermin Kinerja DPRD Surabaya
"Dua modus itu adalah masa usia truk yang tidak memungkinkan, maka patut diduga mereka memanipulasi uji KIR. Kedua, terkait beban muatan truk yang tidak sesuai dengan semestinya." kata Fathoni, Selasa (6/8).
Sehingga lanjut Fathoni menimbulkan kemacetan luar biasa di kawasan Margomulyo, Kalianak, dan sekitarnya.
"Sehingga itu mempengaruhi kondisi arus lalu lintas yang ada di Kota Surabaya. Dan yang pasti merusak jalan karena bebannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan," ucap Thoni.
Baca juga: DPRD Gugatan Rp25 Miliar Bukan Bentuk Perlawanan Warga terhadap Eri-Armuji
Maka dari itu, Fathoni menekankan Dishub kota Surabaya berkoordinasi dengan Dishub provinsi Jawa Timur untuk melakukan penertiban.
"Ini harus dilakukan sekarang, tidak bisa ditunda-tunda. Yang bisa dilakukan Pemkot Surabaya adalah tertibkan truk-truk nakal itu, blacklist pengusaha atau pelaku tracking yang mensiasati aturan dengan dua modus tadi." jelasnya.
Baca juga: DPRD Surabaya Sinkronkan Raperda Kampung Cerdas dengan Program Kampung Pancasila
Sehingga, ketika Surabaya mendapatkan manfaat ekonomi dari pergeseran Ibu Kota Nusantara (IKN), problem kemacetan akut seperti yang dialami oleh DKI Jakarta bisa teratasi.
"Komisi A akan bersama-sama dengan Dishub Surabaya dan kepolisian melakukan operasi secara random di lapangan. Ketika ada temuan, kelalaian di atas maka kami minta izin operasionalnya dicabut," demikian Arif Fathoni. (Roy).
Editor : Miftahul Rachman