POSNU Jatim Soroti Perekrutan KPPS dan PTPS untuk Pilkada 2024

Reporter : Ibrahim
Arga Nur Wahid

Surabaya, JatimUPdate.id – Ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jawa Timur, Arga Nur Wahid, menyerukan pemantauan yang lebih ketat terhadap proses perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal ini terkait dengan temuan pungutan liar (pungli) didalam badan ad-hoc dan dugaan keterlibatan mantan tim sukses (timses) calon legislatif (caleg) dan Pilpres yang terlarang menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024.

Baca juga: Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo Ucapkan Selamat kepada Eri - Armuji: Ingatkan Jangan Jemawa  

Arga mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur terkait adanya praktik pungutan liar dalam perekrutan KPPS. 

"Para calon anggota KPPS diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memuluskan jalan mereka menjadi bagian dari penyelenggara pemungutan suara." kata Arga melalui keterangannya, Jum'at (27/9).

Selain pungli, Arga juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan tim sukses dari Pemilu 2024, baik caleg maupun Pilpres. Menurut PKPU 8 Tahun 2022, individu yang pernah menjadi timses dilarang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu untuk menjaga netralitas.

"Ini adalah pelanggaran serius terhadap aturan yang ada, dan dapat mengancam integritas Pemilu kita," tegas Arga.

POSNU Jawa Timur meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera turun tangan dalam menindaklanjuti temuan-temuan ini. 

Baca juga: POSNU: Parmas di Pilkada Surabaya Naik Cuma 10 Persen, Iming-iming Makan Gratis Dianggap Gimmick

Arga menekankan bahwa pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat sangat penting untuk menjaga proses Pemilu yang bersih dan adil.

Tidak hanya itu, POSNU juga mendorong masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi proses perekrutan KPPS dan melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan. Sebab perekrutan KPPS dimulai 17-28 September 2024, sedangkan PTPS dimulai pada 12-28 September 2024.

"Partisipasi publik adalah kunci untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi dan bebas dari kecurangan," imbuh alumni Universitas WR Supratman ini.

Pelanggaran-pelanggaran ini dianggap sangat berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu, utamanya Pilkada. 

Baca juga: Pantau Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, POSNU Jatim Prihatin, Sebut Rawan Pesanan 

Arga menegaskan, KPPS dan PTPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) haruslah bebas dari konflik kepentingan dan praktik korupsi.

POSNU juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu berlangsung dengan transparan dan profesional.

"Kami akan terus mengawal dan memastikan agar perekrutan KPPS di Jawa Timur berjalan sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kualitas demokrasi kita," pungkasnya.

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru