Surabaya, JatimUPdate.id - Sejumlah Guru yang tergabung dalam Komunitas Pelatih Ekstrakurikuler Surabaya (Koptras) menyampaikan aspirasi ke Fraksi PKS Surabaya terkait tunggakan gaji yang belum diterima, pada Kamis (7/11) malam.
Ketua Koptras Heru Mulyono menyampaikan, pihaknya selama setahun hanya menerima tunjangan gaji hanya selama 10 bulan.Padahal sedianya hitungan gaji tersebut harus dihitung 12 bulan.
Baca juga: Bang Jo Ajak Insan Pers Jaga Kualitas Pemberitaan, Berpihak Kepentingan Publik
"Selama setahun hanya dihitung selama 10 bulan. Bukan 12 bulan sebagaimana lazimnya," tutur Heru.
Koptras juga menyampaikan terkait minimnya gaji yang mereka tiap bulan. Gaji tersebut cuma Rp600 ribu.
Menurut Mulyono gaji tersebut terlalu minim bila dibandingkan dengan honor Kader Surabaya Hebat (KSH), dan bila tidak ada kegiatan belajar/mengajar di sekolah dipotong bahkan tidak dapat gaji.
"Kami berharap, setidaknya besarannya bisa disetarakan dengan UMK," ungkap Heru, mewakili rekan-rekannya.
Baca juga: 2026 DPRD Ajak Warga Surabaya Perkuat Solidaritas dan Kepedulian Sosial
Selian itu, mereka juga menyampaikan rentannya pekerjaan mereka yang sewaktu-waktu diberhentikan, karena faktor like and dislike kepadala sekolah.
"Pergantian kepala sekolah bisa membuat kami diberhentikan dan diganti dengan yang lain." tegasnya.
Terhadap hal itu, Anggota Fraksi PKS, Johari Mustawan akan membawa persoalan ini ke dalam rapat Fraksi dan Komisi D.
Baca juga: Satgas Anti Premanisme, F-PKS Surabaya Tak Boleh Abaikan Fungsi Satpol PP dan Bakesbangpol
"Saya sebagai Anggota Komisi D akan berkoordinasi untuk memanggil Dinas Pendidikan dan melaksanakan hearing terkait dengan permasalahan ini," ujar Bang Jo, panggilan akrabnya.
Pun akan meminta penjelasan terkait kontrak kerja Koptras.
"Nanti kami akan minta juga penjelasan soal kontrak kerja para guru ekstrakurikuler ini. Jangan sampai sekedar ada kontrak, tetapi tidak jelas klausul kerjanya," demikian Johari Mustawan. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman