Jakarta, JatimUPdate.id - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (MWA UI) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu gelar doktor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. MWA UI menegaskan bahwa gelar tersebut tidak dibatalkan, melainkan penyesuaian jadwal yudisium dilakukan sesuai aturan akademik yang berlaku.
Ketua MWA UI, Yahya Staquf, menyatakan bahwa yang menjadi perhatian utama adalah penjadwalan yudisium, bukan status kelulusan Bahlil sebagai doktor. "Ujian promosi di pertengahan Oktober berarti yudisium tidak bisa dilaksanakan pada November. Semua harus dihitung dulu sesuai aturan. Jadi, penangguhan itu berlaku pada jadwal yudisium, bukan gelar doktornya," tegas Yahya Staquf, di Jakarta pada Jum'at (15/11).
Baca juga: Bahlil Lahadalia Tolak Jatah Jabatan, Kader Wajib Nyaleg
Yahya juga menegaskan bahwa isu ini semata-mata terkait administrasi waktu sesuai ketentuan Universitas Indonesia. Berdasarkan Peraturan Rektor UI No. 26 Tahun 2022, yudisium baru dapat dilakukan setelah masa studi empat semester penuh.
“Peraturan ini jelas. Semua mahasiswa doktoral harus menuntaskan empat semester sebelum yudisium. Dalam kasus Pak Bahlil, masa studi harus genap empat semester hingga November 2024,” tambah Yahya.
Klarifikasi ini sekaligus meluruskan kesimpangsiuran informasi yang sempat berkembang di publik, termasuk tuduhan bahwa gelar akademik Menteri Bahlil telah dibatalkan oleh UI.
“Tidak ada pembatalan gelar. Semua berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” imbuh Yahya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Universitas Indonesia membatalkan gelar doktor Bahlil Lahadalia karena alasan tertentu. Namun, pernyataan dari MWA UI membantah informasi tersebut dan menegaskan bahwa penundaan semata-mata terkait prosedur.
Yahya juga menyebutkan, polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi jika semua pihak memahami proses akademik di UI. "Ini murni masalah waktu dan prosedur. Tidak ada yang salah, hanya perlu menunggu proses berjalan," ujarnya.
Menanggapi kabar ini, sejumlah pihak menyambut baik klarifikasi yang diberikan oleh MWA UI. Publik dinilai perlu memahami bahwa proses akademik memiliki aturan yang ketat dan tidak bisa dilanggar.
Di sisi lain, Menteri Bahlil Lahadalia sendiri hingga kini belum memberikan komentar langsung terkait isu ini. Namun, staf kementeriannya menyebut bahwa beliau menghormati proses akademik di UI.
Klarifikasi ini menjadi penting di tengah perhatian publik terhadap pejabat negara yang memperoleh gelar akademik. UI sendiri menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas akademik tanpa kompromi.
“Universitas Indonesia selalu berupaya menjunjung tinggi aturan dan integritas akademik. Semua keputusan diambil berdasarkan landasan regulasi yang berlaku,” tutup Yahya Staquf.
Dengan klarifikasi ini, isu gelar doktor Menteri Bahlil diharapkan tidak lagi menjadi bahan spekulasi. MWA UI berharap publik memahami bahwa gelar tersebut tidak dibatalkan, hanya penyesuaian jadwal yudisium yang dilakukan (*).
Editor : Redaksi