Jakarta (Jatimupdate.id)-Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai dilaporkan oleh kelompok masyarakat pada Selasa (19/07/2022).
Laporan itu terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng murah Minyakita oleh Zulhas di Lampung beberapa waktu lalu, di mana Zulhas juga mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, sebagai calon legislatif (caleg).
Baca juga: PAN Peduli Yatim-Piatu dan Bencana Sumatera, Wamen Viva Yoga: PAN Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Dari hasil analisis peristiwa, Bawaslu mengungkap tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Ketua DPP PAN Partaonan Daulay pun memuji respons cepat yang dilakukan oleh Bawaslu.
Baca juga: Menko Pangan : BUMDesa dan KDMP Akan Jadi Pemasok Kebutuhan Program MBG
"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh Partaonan seperti dilansir kumparan, Kamis (21/07/2022).
Menurutnya, respons Bawaslu sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, ia menilai pelaporan yang dilakukan terhadap Zulhas dianggap telah selesai.
Baca juga: Tinjau Kios Pupuk di Bondowoso, Menko Pangan Zulhas Pastikan Harga Subsidi Turun 20 Persen
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak terlalu mudah melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran.
Editor : Redaksi