Jakarta (Jatimupdate.id)-Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai dilaporkan oleh kelompok masyarakat pada Selasa (19/07/2022).
Laporan itu terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng murah Minyakita oleh Zulhas di Lampung beberapa waktu lalu, di mana Zulhas juga mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, sebagai calon legislatif (caleg).
Baca juga: PAN Surabaya Siapkan Kantor Baru di MERR, Ghofar: Kado HUT ke-28 dari Kas Partai
Dari hasil analisis peristiwa, Bawaslu mengungkap tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Ketua DPP PAN Partaonan Daulay pun memuji respons cepat yang dilakukan oleh Bawaslu.
Baca juga: HUT Ke-28 PAN, Viva Yoga: Kita Tuntaskan Masalah Rakyat Lewat ‘Lapor PAN’
"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh Partaonan seperti dilansir kumparan, Kamis (21/07/2022).
Menurutnya, respons Bawaslu sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, ia menilai pelaporan yang dilakukan terhadap Zulhas dianggap telah selesai.
Baca juga: HUT ke-28 PAN, DPD Surabaya Ajak 28 Anak Yatim Rayakan Ulang Tahun Partai
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak terlalu mudah melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran.
Editor : Redaksi