Bondowoso, JatimUPdate.id : Pemilihan kepala daerah serentak 2024 di Kabupaten Bondowoso untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Bondowoso telah selesai.
Baca juga: Golkar Bondowoso Dukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ra Hamid - Ra As'ad
Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01, Abdul Hamid Wahid dan As'ad Yahya Syafi'i (Rahmad) menang atau unggul dalam pemilihan tersebut. Dibanding pasangan calon yang lainnya, yakni Paslon nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus).
Hasil ini berdasarkan keputusan KPU Bondowoso setelah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pilkada Serentak 2024 tingkat kabupaten selama dua hari, yakni Selasa - Rabu (3-4 Desember 2024) di Aula Hotel Palm Bondowoso.
Berdasarkan keputusan KPU Bondowoso Nomor 1844 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso tahun 2024, pasangan nomor urut 01 Rahmad mendapatkan perolehan suara sah sebanyak 223.907 (51,33%). Sedangkan Paslon nomor urut 02, Bagus mendapatkan 212.295 suara sah (48,67%).
Dari hasil keputusan tersebut, pasangan Rahmad menang dan terpilih sebagai bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso dalam Pilkada Serentak 2024.
Hal ini membuat tim dari Paslon 02 (Bagus) belum bisa menerima keputusan dan rencananya akan menempuh upaya dan langkah - langkah hukum.
Terlihat setelah rekapitulasi, saksi dari Paslon 02 tidak bersedia menandatangani berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk Pilkada Bondowoso 2024.
Junaedi, saksi Paslon dari Bagus dalam rapat pleno tersebut menyampaikan pernyataan keberatan dan menolak untuk menandatangani berita acara pleno rekapitulasi.
Menurut Junaedi yang juga merupakan Kuasa Hukum Paslon Bagus, mengatakan pihaknya melihat ada dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif pada pelaksanaan Pilkada Bondowoso 2024 ini.
"Persoalan Pilkada di Bondowoso sedang tidak baik-baik saja," katanya saat memberikan tanggapan pada rapat rekapitulasi (4/12).
Hal tersebut seperti terjadi dugaan kecurangan di TPS 03, Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, yang menyebabkan pemungutan suara ulang (PSU). Kemudian di TPS 02 Desa Pecalongan, Kecamatan Sukosari yang harus dihitung ulang saat Pleno Kabupaten.
Pihaknya menemukan beberapa TPS yang diduga gerakannya itu hampir sama. Terstruktur, sistematis, dan masif. Dan ada buktinya, orang yang meninggal mencoblos, orang yang tidak ada di tempat mencoblos.
"Kami akan berkoordinasi dengan tim Paslon dan pihak berwajib terkait penyelenggaraan Pilkada di Bondowoso," terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bondowoso, Sudaedi, mengaku menghormati apa yang dilakukan oleh tim dari Paslon Bagus.
"Negara ini kan negara hukum yang jelas kami sudah melakukan yang terbaik," jelas Sudaedi.
Dilain pihak, saksi dari Paslon Rahmad, Miftahul Huda yang hadir dalam rapat rekapitulasi tersebut, mengapresiasi atas kinerja dari penyelenggara pemilihan. Baik dari jajaran KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, mereka sudah bekerja dengan baik. Jika ada kekurangan adalah manusiawi, dan bisa diperbaiki di masa yang akan datang.
Ia pun menjelaskan, bahwa Paslon Rahmad bukanlah incumbent, jadi tidak mungkin pihaknya dari tim Paslon 01 melakukan kecurangan pemilihan, apalagi yang bersifat TSM (Terstruktur Sistematis Masif, Red).
"Kami tidak memiliki infrastruktur pemerintah, kami tidak memiliki infrastruktur hal-hal yang lain yang dicurigai," kata Miftahul Huda.
Ditambahkan Miftahul, bahwa pihaknya ingin memberikan contoh, partisipasi masyarakat dalam Pilkada di Bondowoso ini berjalan dengan baik dan sungguh luar biasa.
"Kita sambut sang fajar perubahan di Bondowoso," pungkasnya. (Ar)
Editor : Yuris. T. Hidayat