Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU

Reporter : -
Sidang Kasus Penipuan Tranding, Kuasa Hukum Keberatan dengan Dakwaan JPU
Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: istimewa)

Surabaya (jatimupdate.id) - Sidang perdana kasus penipuan berkedok investasi bodong platform robot trading digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).

Kasus yang menyeret tiga orang sebagai terdakwa itu, dalam sidang ini yakni agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Dijerat Pasal 333 Ayat 1, Danny Indarto Terima Vonis 5 BulanĀ 

Namun, dalam sidang ini tiga terdakwa, Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama tidak dihadirkan.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 105 Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP dan Dakwaan Pertama: Kedua: Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. Kemudian kedua, mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mendengar dakwaan ini, Appe Hamonangan Hutauruk, penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan.

"Terdakwa justru yang mengendalikan sepenuhnya sistem investasi ini adalah Putra Wibowo dan kolega, yang mana hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah diperiksa oleh kepolisian baik sebagai saksi maupun tersangka," ungkap Appe kepada wartawan usai sidang di PN Surabaya.

Menurutnya, yang lebih mengejutkan kedua belah pihak (terdakwa) dan Putra Wibowo Cs tidak pernah dikonfrontir atau dipertemukan untuk memperjelas kasus ini.

Baca Juga: Raperda Penanaman Modal Resmi Disetujui DPRD Jatim

"Selain menyatakan keberatan, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa surat dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak sah karena poin atau butir yang dimasukkan dalam surat dakwaan hanya berdasar dari dokumen-dokumen presentasi, artikel-artikel dan atau dokumen-dokumen yang ditemukan oleh Penyidik Mabes Polri (Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)," jelas Appe.

Dia menambahkan, jika dari media sosial yang dinyatakan oleh Putra Wibowo selaku Komisaris Utama dan Ricky Meiyda Putra selaku Direktur Utama PT. Trust Global Karya, para terdakwa sama sekali tidak pernah melakukan investasi trading, tetapi mewakili perseroan PT. Trust Global Karya untuk menjual pruduk atau barang berupa e-book dengan judul "Money Management', dan beberapa piranti lunak lainnya yang dapat difungsikan sebagai robot trading.

"Pembayaran atas pembelian barang tersebut ditransfer ke rekening perseroan yang bordomisili di Jakarta. Tidak ada uang pembayaran pembelian barang yang langsung ditransfer ke rekening para terdakwa. Sehingga seharusnya yang berwenang mengadili tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa sebagaima dimaksud dalam surat dakwaan adalah Pengadilan Negeri dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," papaenya.

Baca Juga: Komisi A Sorot Toko Kelontong Buka 24 Jam dan Masifnya Investasi Arus Modal Besar Warkop

Saat ditanya mengenai bagaimana seharusnya titik kasus ini berujung, Appe mengatakan bahwa lebih kepada pertanggungjawaban korporasi, di mana dalam hal ini yang dimaksud adalah investasi smart avatar yang bertanggungjawab terkait aliran dana para trader yang masuk.

Hal yang menggelitik dari persidangan perdana dalam kasus ini, menurut kuasa hukum adalah tahap penyidikan naik menjadi persidangan dianggap terlalu prematur. Dan hal ini terjadi kembali ke poin di mana tidak pernah kedua belah pihak dipertemukan atau kedua pihak disidik, namun hanya 3 terdakwa yang hingga kini telah menjalani proses hingga persidangan.

Rencananya, dalam sidang kedua nanti, masih akan digelar online, yakni pada Seni depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.

Editor : jatimupdate.id