Ahli Waris Minta Kejelasan, Adukan Masalah PKH dan Sertifikat Rumah ke Fraksi PDIP-PAN Surabaya

Reporter : -
Ahli Waris Minta Kejelasan, Adukan Masalah PKH dan Sertifikat Rumah ke Fraksi PDIP-PAN Surabaya
Achmad Hidayat saat menerima pengaduan warga, dok Jatimupdate.id/roy

Surabaya, JatimUPdate.id – Fraksi Gabungan PDIP-PAN DPRD Surabaya menerima aduan ahli waris almarhumah Mudjar'ah, Ita Musyana bersama keluarganya. Mereka menyampaikan terkait sejumlah masalah yang dihadapi, mulai dari dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang hangus hingga persoalan surat sertifikat rumah yang tidak jelas statusnya.

Ita Musyana menjelaskan, ibunya meninggal dunia pada 22 September 2024. Namun, surat kematian baru selesai pada Januari 2025. Ia merasa bingung karena bantuan PKH atas nama ibunya tidak pernah mereka ketahui keberadaannya, apalagi kartu ATM juga tidak ditemukan.

Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus

"Saya datang ke kelurahan dan dicek datanya. Ternyata PKH ibu saya sudah hangus sejak Juli sampai Desember. Kami tidak pernah menerima pemberitahuan sama sekali," ungkap Ita, Senin (10/2)

Tak hanya itu, Ita juga mengungkapkan kebingungannya terkait surat rumah yang diduga pernah diagunkan di Bank Swadesi, yang kini berubah menjadi Bank India Indonesia. Ketika mencoba menelusuri, pihak bank menyatakan bahwa data tersebut sudah tidak ada.

"Saya tanya ke bank, mereka bilang sertifikat rumah sepertinya sudah lunas, tapi ada denda. Anehnya, tidak ada data yang jelas siapa yang mengambil surat itu," ujarnya.

Achmad Hidayat, Tenaga Ahli Fraksi PDIP-PAN sekaligus Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, menyatakan pihaknya akan mendampingi keluarga untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi

"Kami akan membantu membuat surat klarifikasi ke PT Bank India Indonesia dan OJK, untuk menanyakan status hak-hak sebagai nasabah. Jika benar sudah lunas, maka agunan berupa surat rumah harus segera ada kejelasannya," tegas Achmad.

Selain itu, Fraksi PDIP-PAN juga akan mengirimkan surat kepada BPN ATR agar melakukan blokir atas sertifikat tersebut. 

Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II

"Blokir ini penting, jangan sampai tiba-tiba muncul SHM atas nama orang lain. Hak ahli waris harus dilindungi," tambahnya.

Achmad juga berjanji akan menyampaikan usulan terkait masalah Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) dan persoalan penebangan pohon yang berada di sekitar rumah ke Dinas terkait serta Ketua DPRD Surabaya.

"Kami akan mengawal semuanya agar ada solusi. Pendampingan penuh akan kami lakukan," demikian Achmad Hidayat. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman