Pengelola Pasar Mangga Dua dan KPKNL Mangkir RDP, Komisi B DPRD Surabaya Bakal Datangi Kantor Mereka
Surabaya,JatimUPdate.id – Komisi B DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana penutupan Pasar Mangga Dua, Senin (10/3). Namun, pengelola dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) absen tanpa alasan jelas.
Mangkirnya KPKNL memantik Komisi B akan mendatangi kantor mereka, sambil menunggu jadwal yang akan ditentukan.
Baca Juga: KBS Resmi Jadi Perumda, Manajemen Kebun Binatang Surabaya Siap Benahi Legalitas
"Yang penting kami sudah mengundang. Diundang di lapangan tidak datang, di sini juga tidak hadir. Ya sudah, kami yang akan mendatangi kantor mereka di Jalan Indrapura. Kami masih koordinasi dengan anggota lain untuk memastikan kapan bisa diterima," tegas Machmud
Terkait izin operasional, legislator Partai Demokrat itu, mengungkapkan pengelola sebenarnya pernah mengajukan perizinan, namun gagal karena status lahan yang bermasalah.
"Soal eksekusi itu wewenang Pemkot, kami di legislatif hanya memastikan Perda dijalankan. Jadi, Pemkot harus tegas menegakkan Perda, tidak hanya yang ini, tapi semua yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
Machmud menambahkan, keputusan ada di tangan Pemkot, apakah akan menutup pasar atau memberikan kesempatan bagi pengelola untuk menyelesaikan perizinannya.
"Katanya sudah ada PT-nya, tapi sejak 2008 tidak tuntas karena terkendala status lahan yang masih sengketa. Fokus kami adalah penegakan Perda," tandasnya.
Sementara, perwakilan Dinkopdag Pemkot Surabaya, Awaludin, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pengelola terkait syarat perizinan dan jumlah pedagang.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Izin operasionalnya memang tidak ada. Kami akan menjalankan prosedur sesuai Perda dan Perwali, mulai dari surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang akan kami layangkan mulai 12 Maret 2025, dengan jeda tujuh hari tiap SP. Jika semua syarat tidak terpenuhi sesuai sistem SSW, sanksi hingga penutupan akan dilakukan melalui Bantib," tegasnya.
Dalam RDP tersebut tampak hadir DPRKPP, Dinkopdag, DPM PSP, Dishub, DLH, Satpol PP, Dirut Pasar Surya, serta Bagian Perekonomian dan SDA.
Editor : Miftahul Rachman