Catatan Kritis Upaya Perkuatan Peran Koperasi Desa
Merasionalkan Koperasi Desa Merah Putih
Oleh: Firdaus Putra, HC.
Komite Eksekutif ICCI, Ketua Komite Eksekutif Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI), Sekretaris Umum Asosiasi Neo Koperasi Indonesia (ANKI) dan Pengurus Pusat Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED)
Baca Juga: Mendes Dorong Pertumbuhan Kopdes, Minimarket Diminta Stop Ekspansi
Jakarta, JatimUPdate.id : Koperasi hadir untuk meningkatkan posisi tawar anggota terhadap pasar, sesuai dengan pendapat Prof. Dr. Ramudi Arifin dalam bukunya “Koperasi sebagai Perusahaan” (2013).
Koperasi melakukan konsolidasi agar mencapai skala ekonomi. Jika skala ekonomi tidak tercapai, maka masyarakat sebaiknya bergabung dengan koperasi yang sudah ada.
Agenda Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2025 perlu mempertimbangkan hal ini.
Koperasi harus berfungsi sebagai perusahaan dengan anggota sebagai pengguna.
Oleh karena itu, jumlah anggota menjadi hal yang penting untuk diperhatikan. Efisiensi layanan Kopdes harus dievaluasi, apakah cukup untuk satu desa atau beberapa desa.
Makin banyak anggota yang dilayani, semakin rendah biaya per unit layanan.
Dalam rapat pada 6 Maret 2025, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyoroti pentingnya optimisasi kelayakan ekonomi.
Salah satu upaya adalah melalui kerjasama pendanaan infrastruktur antar desa.
Selain itu, efisiensi pasar juga perlu dianalisis. Apakah lebih efisien satu Kopdes untuk satu desa atau sepuluh desa?
Koperasi seharusnya mampu menghitung beban operasional dan titik impas agar dapat berkelanjutan.
Idealnya, kerjasama antar desa juga harus dilakukan dalam konsolidasi pasar.
Hal ini sudah dilakukan oleh Koperasi Unit Desa (KUD) yang beroperasi di tingkat kecamatan.
Sebagai contoh, jika Kopdes membuka toko sembako di desa dengan 2.000 Kepala Keluarga (KK), dan hanya 30% yang berbelanja, potensi omzetnya mencapai Rp. 180 juta dengan laba kotor Rp. 18 juta per bulan. Laba tersebut harus dapat menutupi pengeluaran operasional.
Namun, apabila Kopdes beroperasi di tingkat kecamatan dengan unit ritel di beberapa desa, mereka dapat mengembangkan Sub Distribution Center (DC) untuk meningkatkan efisiensi. Dengan mengonsolidasikan sepuluh desa, efisiensi dalam biaya pendirian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dicapai.
Misalnya, biaya pengembangan SDM dapat berkurang dari Rp840 miliar menjadi Rp84 miliar.
Efisiensi juga akan terlihat dalam prasarana. Dengan satu Kopdes melayani sepuluh desa, cukup memiliki satu kantor pusat. Ukuran dan pengadaan Tempat Pelayanan dapat disesuaikan.
Investasi sarana terkait layanan koperasi menjadi lebih terjangkau dengan penggunaan bersama mesin atau sarana oleh anggota di sepuluh desa secara bergilir.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Menteri Desa (Wamendes), Ahmad Riza Patria, disampaikan peluang bagi Koperasi Desa (Kopdes) untuk menerapkan model koperasi multi pihak (KMP).
Melalui model ini, anggota Kopdes dapat terdiri dari individu maupun entitas, termasuk 10 Pemerintah Desa (Pemdes) atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai badan hukum publik.
Kelompok Pemerintah ini bergabung untuk memastikan tujuan dan orientasi usaha Kopdes memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat.
Kelompok anggota lain yang berpotensi bergabung meliputi Kelompok Produsen, yang terdiri dari petani, peternak, atau nelayan, dan Kelompok Konsumen, yang diwakili oleh masyarakat sebagai pembeli.
Terdapat juga kemungkinan untuk melibatkan Kelompok Investor dari luar 10 desa atau kota lain.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Tak Ganggu Pembangunan Desa
Dengan keberagaman kelompok ini, Kopdes dapat mengoptimalkan sumber daya yang ada.
Pemdes sebagai anggota akan menyetor dana dalam bentuk ekuitas (Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib) serta peluang investasi melalui modal penyertaan.
Dalam struktur kendali, Kelompok Pemerintah akan memiliki 40% suara, sementara kelompok lainnya masing-masing 20%, dengan total 5 orang Pengurus yang mencakup perwakilan dari setiap kelompok.
Model ini diharapkan dapat menyelaraskan pengembangan Kopdes dengan rencana pengembangan antardesa atau kecamatan, serta meningkatkan penerimaan kelembagaan dan akuntabilitas Kopdes.
Kopdes seharusnya fokus pada sektor riil dan menjalin kerjasama dengan lembaga keuangan yang ada, seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau bank, untuk membentuk kompetensi inti tanpa merugikan industri keuangan lokal.
Untuk menerapkan model multi pihak pada Kopdes, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian regulasi. Berdasarkan Permenkop UKM No. 8 Tahun 2021, keanggotaan KMP saat ini hanya terbatas pada individu.
Namun, di negara lain seperti Italia, Spanyol, dan Prancis, KMP dapat mencakup campuran individu dan entitas, termasuk Pemerintah.
Munkner (2004), seorang pakar hukum koperasi Jerman, menyatakan bahwa KMP secara fundamental merupakan asosiasi individu dan badan hukum untuk mengejar kepentingan bersama, tanpa memandang bentuk hukum.
Saat ini, momentum yang tepat hadir dengan rencana revisi UU Perkoperasian oleh DPR dalam beberapa bulan mendatang.
Pemerintah diharapkan dapat mengusulkan norma baru yang memungkinkan keanggotaan koperasi multi pihak berasal dari individu dan/atau badan hukum.
Dengan demikian, KMP sebagai basis kelembagaan Kopdes dapat terwujud sesuai harapan Wamendes.
Konsolidasi 10 desa dalam satu Koperasi Desa (Kopdes) memerlukan pembentukan 7.000 Kopdes baru, yang berarti Pemerintah akan membentuk 1.400 Kopdes setiap tahunnya.
Angka ini dianggap realistis dan dapat dikelola oleh beberapa kementerian dengan dukungan Project Operational Manual (POM) yang solid, sehingga program dapat berjalan harmonis meskipun dikelola oleh kementerian yang berbeda.
Baca Juga: Desa Kesulitan Lahan untuk KDMP, Pemerintah Siapkan Regulasi
Menurut Kurimoto (2020), seorang ilmuwan koperasi asal Jepang, terdapat tiga kelemahan umum yang dihadapi koperasi di Asia, termasuk Indonesia:
pertama, lemahnya komitmen anggota; kedua, lemahnya permodalan; dan ketiga, lemahnya kewirausahaan.
Ketiga masalah ini terjadi baik pada koperasi yang dikembangkan secara top-down dengan dukungan Pemerintah maupun bottom-up yang berasal dari inisiatif masyarakat.
Pentingnya menyadari dan mengatasi isu-isu tersebut harus dimasukkan dalam POM sebagai pedoman bagi Pemerintah dan pemangku kepentingan. Sebagai contoh, meskipun Kopdes akan menerima alokasi Dana Desa, harus ada syarat partisipasi modal minimal dari anggota.
Sebuah matriks dapat dirumuskan, di mana jika modal anggota mencapai 30 %, Kopdes dapat mengakses Dana Desa hingga 70%. Namun, jika modal anggota di bawah 30%, akses Dana Desa akan terbatas hanya 50% dari total kebutuhan modal yang tertera dalam proposal usaha.
Untuk mengatasi lemahnya partisipasi anggota, pengembangan kelompok keanggotaan berbasis teritorial dapat dilakukan untuk meningkatkan keterlibatan lokal.
Kelembagaan yang ada, seperti Kelompok Tani (Poktan), dapat berfungsi efektif dalam memperluas basis anggota dan partisipasi dalam produksi.
Selain itu, organisasi seperti Dawis atau PKK dapat menjadi wadah koordinasi bagi kelompok konsumen, mirip dengan pendekatan KMP iCOOP di Korea Selatan yang berfokus pada perspektif konsumen.
Mengenai isu kewirausahaan, Pemerintah dapat menyediakan konsultan bisnis untuk setiap Kopdes. Jika kinerja Kopdes baik, konsultan tersebut bisa dipekerjakan sebagai manajer setelah masa pendampingan berakhir, yang akan berkontribusi pada pertumbuhan dan keberlanjutan Kopdes.
Visi Presiden untuk menjadikan koperasi sebagai alat pemerataan pembangunan melalui Kopdes perlu dirasionalkan agar pemanfaatan triliunan rupiah dari APBN efektif dan berkelanjutan.
Rasionalisasi ini mengusulkan perubahan paradigma dari "70.000 koperasi desa" menjadi "70.000 desa berkoperasi," yang sejalan dengan kebijakan efisiensi fiskal yang sedang dijaga ketat. (selesai)
Catatan redaksi JatimUPdate.id, tulisan artikel opini tentang Merasionalkan Koperasi Desa Merah Putih ini juga telah dimuat oleh sejumlah media lainnya. Karena penilaian betapa pentingnya pemahaman publik tentang koperasi khususnya koperasi desa merah putih yang digagas pemerintah sehingga tulisan ini kemudian dimuat ulang di media ini. (sof/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat